Pada
hari ini Sabtu Tanggal 8 Bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh dua Bertempat
SMP Islam Nusantar 1 Bangunrejo
Pihak I (Kesatu)
Nama :
…………………………………….
Umur :……………………………………..
Pekerjaan :……………………………………..
Alamat :……………………………………..
Selanjutnya disebut pihak ke II (Satu)
Nama : Miftahul Munir
Umur : 37 Tahun
Pekerjaan/Tugas Pokok : Pokmas pada Pembuatan Gedung
Alamat : Purwodadi Kec.Bangunrejo
Kab.Lampung Tengah
Selanjutnya Disebut Pihak ke II (Dua)
Benar Bahwa kami pihak ke I tersebut
diatas sanggup mengerjakan pada bangunan gedung Laboratorium SMP Islam
Nusantara 1 Purwodadi Bangunrejo dengan borongan sejumlah harga Rp………. (…………)
dan akan kami bayar berdasarkan persentase/termen :
Termen pertama Rp….. (……………….)
Termen kedua Rp…… (…….…………)
Termen ketiga Rp...... (……….……....)
Adapun yang dikerjakan :
1. Pekerjaan
Pondasi, Slup Pondasi, Cor Slup Pondasi
2. Pekerjaan
Dinding Sampe 0 Bangunan, Pemasangan Kusen, dan Perlengkapan Kusen seperti
kunci kunci Dll
3. Pekerjaan Plester dan Ngaci
4. Pekerjaan Cat Tembok dan Kusen
5. Pekerjaan
Pengecoran Pilar Teras
6. Pekerjaan
Pemasangan Instalasi Listrik
7. Pekerjaan
Pemasangan Kramik
8. Pekerjaan
Irigasi sampai selesai
9. Finishing
Semua
akan kami kerjakan/laksanakan dari tanggal bulan………sampai dengan tanggal
bualan…………tahun dua ribu dua puluh dua.
Demikian
berita acara kami dengan sebenarnya agar menjadi pedoman kedua belah pihak
Semoga Alloh SWT memberkahi, pihak ke I berjanji kepada pihak ke II sanggup
menyelesaikan semua pekerjaan sesuai dengan perjanjian, serta bersedia dituntut
muka pengadilan apabila di kemudian hari dalam melaksanakan tidak sesuai
denganerjanjian terimakasih.
Purwodadi,
tanggal
Pihak
ke I Pihak ke II
Mengetahui Mengetahui
Contoh SK Panitia DAK
Ketua Yayasan Nusantara Kepala SMP Islam Nusantara
KEPUTUSAN
KEPALA SMP ISLAM NUSANTARA 1 BANGUNREJO
Nomor : 033/Y.N-Br/V/2022
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN
PANITIA PELAKSANA SATUAN PENDIDIKAN POKMAS
PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK REGULAR
TAHUN ANGGARAN 2022
PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM IPA BESERTA PERABOTNYA, RUANG PERPUSTAKAAN BESERTA PERABOTNYA, RUANG TATA USAHA BESERTA PERABOTNYA, REHAB 4 RUANG BESESERTA PERABOTNYA
a. Bahwa dalam rangta peningkatan pelaksanaan kegitan peningkatan prasarana pendidikan di SMP Islam Nusantara 1 Bangunrejo yang bersumber dari (DAK) Fisik Reguler Tahun Anggaran 2022, diperlukan susunan kepanitiaan sebagai pelaksana yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan peningkatan prasarana berupa pembangunan Ruang Laboratorium Ipa Beserta Perabotnya, Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya, Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya, Rehab 4 Ruang Beseserta Perabotnya.
b. Bahwa maksud butir a tersebut diatas dipandang perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala SMP Islam Nusantara 1 Bangunrejo.
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nsional (Lembaran Tahun 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390)
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai mana telah beberapa kali perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844)
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 90 Tambahan Lembaran Lembaran Negara Nomor 3763).
d. peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk oprasional dana Alokasi khusus Fisik Bidang Pendidikan. ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87).
e. Surat Mentrui Keuangan Nomor S-30/MK.7/2020 Tentang pedoman Penyusunan Usulan dana Alokasi Khusus oleh pemerintah daerah tahun Anggran 2021.
Hasil Rapat pembentukan panitia atas undangan kepala sekolah bersama komite sekolah pada tanggal 9 mei 2022
MEMUTUSKAN
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PELAKSANA SATUAN PENDIDIKAN POKMAS PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKA DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK REGULER KEGIATAN PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM IPA BESERTA PERABOTNYA, RUANG PERPUSTAKAAN BESERTA PERABOTNYA, RUANG TATA USAHA BESERTA PERABOTNYA, REHAB 4 RUANG BESESERTA PERABOTNYA.
Meningbang :
Mengingat :
Mengingat :
Menetapkan :
: Menetepkan panitia pelaksana, dengan susunan personil sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
: Panitia Pelaksana Satuan pendidikan POKMAS sebagaimana yang dimaksud pada diktum pertama mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan peningkatan prasarana berupa pembangunan Ruang Laboratorium Ipa Beserta Perabotnya, Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya, Ruang Tata Usaha Beserta Perabotnya, Rehab 4 Ruang Beseserta Perabotnya.
: Biya yang ditimbul bagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dibebankan pada dana alokasi khusus (DAK) Fisik reguler Tahun Anggaran 2022 Yang diterima oleh SMP Islam Nusantara 1 bangunrejo
: Hal-Hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian dan merupakan bagian tak terpisahkan dalam keputusan ini
: keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan daoat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kesatu
Kedua
Ketiga
Keempat
Kelima
Ditetapkan : Purwodadi
Tanggal : 09 Mei 2022
Kepala SMP Islam
Informasi selengkapnya dapat didownload pada link berikut:
- Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan
- Paparan Panduan Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah
- Buku Panduan Tata Cara Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan
- Panduan Pengisian Sarana dan Prasarana Dapodik 2023.d
- Peraturan Presiden RI No 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022
- Lampiran 1 Peraturan Presiden RI No 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022
- Permendikbudristek RI No 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022
- Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP No 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola
- Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Aturan Presiden no 6 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Sambutan Menteri PPN - Sosialisasi DAK 2022
- Dir DTK DJPK Kemenkeu : Bahan Sosialisasi Pengusulan DAK 2022
- Tata Cara Pengusulan DAK Fisik 2022 Melalui Aplikasi Krisna
- Kebijakan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2022
- Paparan Kebijakan DAK SD tahun 2022
- Deputi Pendanaan - Paparan Sosialisasi DTK 2022
- Dirjen Keuda Kemendagri : DAK Bappenas 2021 >

terimakasih informasinya kk,,,,
BalasHapus