Pendaftaran Inpassing Guru Secara Online
Mengenal Program Guru Inpassing
Prorgram guru inpassing merupakan program yang dibuat oleh dinas pendidikan dengan tujuan untuk menyetarakan jabatan guru non PNS dengan guru PNS dengan melihat kualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik yang dimiliki.
Bagi seorang guru yang mendapatkan inpassing maka tunjangan yang didapatkan akan setara atau sama dengan guru yang sudah PNS.
Tunjangan yang didapat dibedakan berdasarkan golongan guru masing – masing, yaitu dengan mengacu pada perhitungan angka kredit jabatan yang dimiliki serta pangkat guru selama aktif dalam kegiatan mengajar.
Program guru inpassing ini dilaksanakan setiap tahun dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal ini menyebabkan guru dituntut untuk aktif mencari informasi terbaru seputar program inpassing guru agar dapat mengetahui kapan jadwal dilaksnakannya serta syarat dan mekanisme pelaksanaan program inpassing guru.
Lalu bagimana cara untuk melakukan pendaftaran program inpassing guru secara online? Mari kita simak penjelasan berikut ini.
Dasar Hukum
1. UU No 20 Th 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Th 2003 No 78,
Tambahan Lembaran Negara RI No 4301);
2. UU No 14 Th 2005 ttg Guru dan Dosen (Lembaran Negara RI Th 2005 No 157, Tambahan
Lembaran Negara RI No 4586);
3. PP No 19 Tahun 2005 ttg Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Th 2005 No 41,
Tambahan Lembaran Negara RI No 4496);
4. PP No 74 Tahun 2008 ttg Guru;
5. Perpres No 47 Th 2009 ttg Pembentukan dan Organsasi Kementerian Negara;
6. Perpres No 9 Th 2005 ttg Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dgn Perpres No 94 Th 2006;
7. Keppres No 87 Th 1999 ttg Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Keppres No 84/P Th 2009 ttg Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
9. PP No 41 Tahun 2009 ttg Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan
Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
10. Kepmenpan No 84/1993 ttg Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11. Kepmendikbud RI No 025/0/1995 ttg Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
12. Permendiknas RI No 22 Tahun 2010 ttg Perubahan atas Permendiknas No 47 Th 2007 ttg
Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya;
13. Permendiknas RI Nomor 127/P/2008 ttg Pengalihan Tugas Menteri utk Penandatanganan SK
Inpassing.
Mengapa dilakukan inpassing?
- Sebagai acuan bagi GBPNS untuk melengkapi persyaratan dalam rangka mengajukan usul Inpassing Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
- Sebagai acuan bagi masyarakat/yayasan yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan untuk mengusulkan penetapan Inpassing para gurunya.
- Sebagai acuan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
Cara Pendaftaran Online Program Inpassing Guru
Sebelum melakukan pendaftaran online pada program inpassing guru, silahkan perhatikan petunjuk singkat.
Petunjuk Singkat:
- Silahkan menyiapkan berkas – berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Inpassing yang sekarang menjadi GBPNS atau Kesetaraan Jabatan dan Pangkat. Masukkan dalam map berwarna merah untuk jenjang SD dan map berwarna biru untuk jenjang SMP. Satu map hanya diisi oleh satu orang pengusul saja.
- Cetak LIP atau Lembar Indentitas Pengusul dalam info PTK lalu tempelkan pada bagian depan atau cover map.
- Masukkan map ke dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat di bawah ini:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
Berikut cara melakukan pendaftaran online dengan uraian langkah – langkah berikut ini:
(1) Langkah Pertama
Harus benar – benar dipastikan bahwa yang mendaftar adalah guru bukan PNS atau GBPNS yang telah memenuhi syarat Dapodikdas dan akan diberi nomor urut yang nantinya akan diumumkan melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/
(2) Langkah Kedua
Bagi bapak atau ibu guru yang namanya telah diumumkan di tahap 1, maka bisa mempersiapkan berkas persyaratan administrasi yang akan dilaksanakan setelahnya.
(3) Langkah Ketiga
Dalam melaksanakan pendaftaran program inpassing online, kepala sekolah memiliki tugas untuk memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan guru bukan PNS atau dengan membuatkan surat pengantar. Alalu apabila berkas sudah diverifikasi kepala sekolah bertugas untuk mengirimkannnya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Langkah Keempat
Apabila ada GBPNS yang bertugas atau mengajar di luar negeri maka berkas administrasi dan keabsahan dapat dikirim oleh kepala sekolah kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
(5) Langkah Kelima
Saat mengirimkan berkas administrasi harus diberi lampiran berupa lembar identitas dari pengusul kesetaraan jabatan serta pangkat GBPNS. Lampiran tersebut dapat dicetak melalui lembar transkrip data. Info tentang GTK atau nomor induk pendidik dan tenaga kependidikan dapat diakses dengan IP adress 223.27.144.195: 8081 atau 223.27.144.195: 8082 atau 223.27.144.195: 8083 dan lain sebagainya.
(6) Langkah Keenam
Langkah terakhir adalah Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melakukan verifikasi tentang kelengkapan serta keabsahan berkas persyaratan yang dikirim oleh kepala sekolah.
Inpassing ini hanya berlaku bagi guru yang sudah menyandang sertifikasi, bagi guru yang belum sertifikasi, maka guru perlu mengikuti kegiatan-kegiatan berikut ini:
Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2024 Lewat SimPKB Kemdikbud
Pendaftaran Online PPG Kemdikud
Cara Agar Terpanggil PPG dalam Jabatan Jabatan
Selanjutnya : Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2024 Lewat SimPKB Kemdikbud
Demikian Artikel Ini Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Bapak Ibu, Salam Dari GTK.My.Id
Apakah dalam waktu dekat akan ada pemberkasan inpassing untuk GPAI dan bagaiman prosesnya.
BalasHapus