Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Jenis Tunjangan Yang di Peroleh Guru PNS dan Guru Non PNS 2022


Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

UNDUH JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU


 Baca Juga : Penentuan BKN Soal Tes Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK Di Tahun 2022

Apa itu tunjangan fungsional guru?

Syarat Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer - Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Fungsional Guru (TFG). ... Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp. 300.000,- perbulannya yang pembayaranya dicairkan setiap 6 bulan sekali.

 Baca juga: 

Apakah Tahun 2022 Ada Pendaftaran CPNS & Penjelasan KemenPAN-RB

Berapa tunjangan guru PNS 2021?

  1. PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250.
  2. PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375.
  3. PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500.
  4. PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625.
  5. PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625.

 

Apa yang dimaksud dengan tunjangan fungsional?

Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Baca Juga : Ketua PGRI Minta Ada Perbaikan Rekrutmen Guru PPPK di Tahun 2022, Masih Banyak Guru Yang Belum Lulus

Apa yang dimaksud dengan jabatan fungsional?

Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjuk tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

 

Berapa Tunjangan Umum PNS?

Tunjangan Fungsional Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Besarnya tunjangan untuk golongan I,II,III dan IV masing masing adalah 175.000, 180.000, 185.000, dan 190.000.

 Baca Juga : Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Tahap 2 Guru, Dibuka 31 Desember 2021 di Link Ini

Berapa besar tunjangan jabatan? Tunjangan jabatan :

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

 Baca Juga : Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Yang Lulus Tes PPPK Ternyata Lebih Besar dari ASN Umumnya, Begini Info Lengkapnya

Apa saja yang termasuk jabatan fungsional?

Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana.

 

Apa perbedaan jabatan struktural dan fungsional?

Jawaban. Pegawai fungsional adalah jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dalam menjalankan tugas pokok fungsi tidak bisa terlepas dari keberadaan organisasi tersebut. ... sedangkan pegawai struktural adalah jabatan yang secara jelas terdapat pada struktur organisasi.

 Baca juga: Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Tapi Tak Semuanya, Cek Besaran Sesuai Pangkat Golongan

Berapa tunjangan suami PNS?

Tunjangan suami/isteri diberikan kepada PNS yang telah bersuami/beristeri yaitu sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu diantaranya yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

 

Berapa tunjangan anak dari PNS?

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

Selanjutnya : Info Tes PPPK Guru 2021 Tahap 3, Inilah Tes Terakhir Tahun Ini, Simak Kriteria dan Syaratnya Agar Lolos!

Posting Komentar untuk "Jenis Jenis Tunjangan Yang di Peroleh Guru PNS dan Guru Non PNS 2022"