Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Guru Paud/TK Mendapatkan Sertifikasi

Guru Paud/TK Menyandang Guru Profesional (sertifikasi)
Guru Paud/TK Menyandang Guru Profesional (sertifikasi)

GTK.MY.Id- Bagi Guru PAUD atau TK yang Ingin Mendaatkan Sertifikasi Ini Syaratnya :Guru di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) atau TK (taman kanak-kanak yang ingin mendapatkan sertifikasi minimal sudah berpendidikan minimal sarjana (S1). Syarat tersebut wajib dipenuhi agar bisa mengikuti sertifikasi Guru.


Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) , Pendidikan S1 baru salah satu syarat dan masih ada beberapa syarat lainnya. Diantaranya juga harus memiliki (NUPTK) Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Yaitu Nomor Induk bagi Guru atau tenaga kependidikan (GTK).

Baca Juga : Syarat Pengajuan NUPTK Online dan Cara Cek NUPTK Guru dan Tenaga Kependidikan

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan, sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu Guru dan tenaga kependidikan.


“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru PAUD dan TK sekarang harus berpendidikan sarjana, minimal S1. Selain diatur dalam UU tersebut, aturan harus sarjana juga dituangkan dalam data pokok pendidikan (dapodik).

Cek Data Guru Apakah Masuk Dapodik Bisa Di Lihat Di Laman https://dapo.kemdikbud.go.id/guru

Dan jika kamu kesulitan menemukan data GTK kamu, kamu bisa juga mencari langsung di laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk

Selain dari syarat sertifikasi memiliki NUPTK, kamu juga di tuntut untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Berikut  

1. Panduan Ajuan PPG Kemenag

2. Syarat dan Cara Daftar PPG Kemenag Tahun 2024

3. Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2024 Lewat SimPKB Kemdikbud

4. Cara Agar Terpanggil PPG dalam Jabatan tahun 2024

5. Alur Sertifikasi Guru Jalur PPG

6. Syarat Guru Mengukuti PPG Untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik


Lebih lanjut dikatakan, selain sudah diatur dalam regulasi, jika tidak berpendidikan sarjana maka Guru PAUD maupun TK bersangkutan tidak bisa mengikuti sertifikasi. Jika tidak mengantongi sertifikasi, yang bersangkutan juga tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi.


Selain tenaga Guru yang harus berpendidikan sarjana, sarana dan prasarana gedung PAUD maupun TK juga harus dipersiapkan dengan baik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.


Dikatakan, lembaga PAUD atau TK wajib mengantongi izin dari dinas. Guru PAUD juga harus memiliki empat kompetensi dasar sebagai seorang pendidik, yakni paedagogik, kepribadian, profesional dan kemampuan sosial, sebab saat ini masih banyak Guru PAUD yang belum linier, padahal sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005, tenaga pendidik haruslah linier.


Data yang dihimpun Radarmas dari Dindikbud, saat ini dari 1.027 guru PAUD di Purbalingga, baru 175 Guru yang berhak atas tunjangan profesi.

Selanjutnya Pahami : Syarat Mendapatkan Sertifikasi Guru PNS Dan Syarat Mendapatkan Sertifikasi Guru Swasta

Posting Komentar untuk "Syarat Guru Paud/TK Mendapatkan Sertifikasi"