Pengajuan NUPTK Online
GTK- :Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Baca : Cara Mudah Pengajuan NUPTK Bagi Guru Dan Tendik
Persyaratan Pengajuan NUPTK
- Scan SK Dinas Selama 3 Tahun
- Scan SK Kepala Sekolah atau SK Pengangkatan Yayasan Jika dari Yayasan Selama 3 Tahun
- Scan SK Pembagian Tugas Mengajar 2 Semester
- Scan Ijazah SD – S1
Sebenernya dalam pengajuan NUPTK sampai terbit NUPTK itu sangat mudah jika semua 4 syarat di atas itu lengkap dan sesuai,
Prosedur/Mekanisme Pengajuan NUPTK
- Satuan Pendidikan mengajukan melalui Operator Sekolah pada Web ; https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- Petugas mengecek pengajuan pada Web : https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- Dokumen yang di upload sesuai akan diteruskan ke LPMP
- LPMP mengecek pengajuan yang diteruskan oleh Dinas.
- Dokumen diteruskan ke Pusdatin untuk penerbitan NUPTK
Baca Juga : Cara Agar Terpanggil PPG dalam Jabatan
Jika pengajuan NUPTK Kamu gagal silahkan ajukan kembali saja, kalo gagal ajukan aja lagi, pokoknya jangan menyerah sebelum mendapatkan NUPTK,
Waktu Penyelesaian Paling lama 6 hari kerja*)
Biaya/Tarif Gratis/tidak dipungut biaya
Jika sudah memiliki NUPTK kamu akan semakin mudah dalam meningkatkan kesejahteraan Guru atau Tenaga Administrasi,
Selanjutnya : Cara Cetak Kartu NUPTK Melalui Verval PTK
Posting Komentar untuk "Pengajuan NUPTK Online"