Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Tambahkan PTK Baru Tahun 2023



GTK- Seperti yang telah anda ketahui semenjak tahun ajaran 2016/2017 penambahan PTK baru tidak bisa dilakukan secara manual oleh Operator Sekolah. Tetapi harus melalui persetujuan dari Dinas Pendidikan Kota. Menu penambahan PTK di Aplikasi Dapodik, saat ini sudah dihilangkan.

Untuk Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten/Kota. Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Melalui Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Provinsi.


Yang harus dilakukan sekolah untuk menambahan PTK baru adalah persiapan berkas yang akan di input KK-DATADIK ke dalam aplikasi Dapodik.

Penambahan PTK baru pada Dapodik bisa melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id/kartu/daftar


Lalu Berkas Apa saja berkas yang harus di persiapkan, lihat dan baca baik baik persyaratan ppenambahan PTK baru ke dapodik. Berkas penambahan PTK baru adalah :


Bagi PTK PNS / Kontrak Daerah :

1. Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah

2. Fotocopy Surat Keputusan (SK)

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

5. Ijazah Terakhir

6. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Guru

Baca Juga : Cara Pendaftaran PTK Baru Simpatika Kemenag Leverl 1

Baca Juga : Cara Pendaftaran PTK Baru Simpatika Kemenag Leverl 2


Bagi Honorer Sekoah

1. Surat Pengantar Dari Kepala Sekolah

2. Fotocopy Surat Keputusan (SK) dari Sekolah/yayasan

3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

5. Ijazah Terakhir

6. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Guru dari sekolah

7. Rekomendasi Dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

Baca Juga : Cara Mengajukan NUPTK Online Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2022


Demikian Informasi tentang berkas penambahan PTK baru.

Terima Kasih salam GTK

Posting Komentar untuk "Cara Tambahkan PTK Baru Tahun 2023"