Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Mendapatkan Sertifikasi Guru



Sertifikasi Guru atau Sergur merupakan sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah.


Sebagaimana yang telah dikatakan Kemendikbud Ristek bahwa sertifikat pendidik menjadi salah satu syarat untuk melamar posisi mengajar. Sertifikasi ini harus dilakukan oleh semua guru yang telah mengajar pada semua jenis dan jenjang pendidikan, termasuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).


Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan, sangat dimungkinkan untuk guru swasta bisa ikut sertifikasi. Tentunya harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku.


Syarat Sertifikasi Guru 2023 Wajib Guru Ketahui

Sertifikasi guru 2023 telah diatur lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Kemdikbud sendiri telah memperbaharui aturan sertifikasi guru lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.


Peraturan yang diundangkan pada tanggal 28 September 2022 tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya.

Sebelum adanya aturan baru, sertifikasi di tahun 2023 dan tahun seterusnya akan menggunakan Permendikbudristek tersebut.

Status sertifikasi guru diperoleh jika para guru telah lulus dari program PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Lihat : Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik


Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka setiap tahun oleh Kemdikbud. Meski begitu, antreannya selalu panjang sebab kuota PPG Dalam Jabatan yang dibuka lebih sedikit dari jumlah guru non sertifikasi yang ada.

Bagi guru non sertifikasi yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2022, jangan khawatir. Masih ada kesempatan untuk menjadi guru sertifikasi di tahun 2023.

Baca Juga : Cara Kelola Ajuan PPG Lewat SIM PKB

Tentunya, guru non sertifikasi wajib memenuhi syarat dari Kemdikbud salah satunya memiliki NUPTK.


Rincian Syarat Sertifikasi Guru 2023

Dalam peraturan sertifikasi guru ini, guru dalam jabatan yang dimaksud adalah para guru yang diangkat hingga tahun 2025 dengan rincian:

1. Guru harus masuk atau tercatat dalam sistem Dapodik atau Emis/simpatika;

2. Guru minimal sudah mengabdikan dirinya sekurang kurangnya 2 tahun;

3. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;

4. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan

5. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Unduh Edaran Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi dan Jeknis Tunjangan Yang Akan Di Peroleh Guru, Di SINI


Gaji Yang Akan Diterima Guru Sertifikasi

Adapun bagi guru penerima tunjangan sertifikasi yang non ASN atau belum ASN dan belum memiliki SK inpassing akan memperoleh tunjangan sejumlah Rp.1500.000,- per bulan.

Gaji Sertifikasi ini akan dibayarkan 3 bulan sekali, artinya guru sertifikasi akan menerima bayaran 4.500.000 setiap tiga bulan sekali,,

Pertanyaan selanjutnya adalah,, mungkinkah gaji sertifikasi bisa naik.. jawabanya adalah TIDAK, terkecuapi guru menyandang atau mempunyai SK Inpassing, 

Bagi guru yang sudah inpassing maka guru akan menerima bayaran 2x lipatnya, artinya guru akan di bayar 3jt setiap bulan,, jika di kalikan 3 maka guru setiap kali gajian akan menerima bayaran sebesar 9jt, 

Baca Syarat Inpassing Guru

Selanjutnya Lihat Jadwal : Pendaftaran Inpassing Guru Secara Online

Posting Komentar untuk "Syarat Mendapatkan Sertifikasi Guru"