Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menjadi landasan penting dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di seluruh satuan pendidikan. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa dana operasional pendidikan dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus benar-benar mendukung peningkatan mutu layanan pembelajaran.
Melalui peraturan ini, pemerintah menegaskan bahwa Dana BOSP tidak hanya dipahami sebagai bantuan rutin, tetapi sebagai instrumen strategis pembangunan pendidikan. Penetapan jenis dana, skema pendanaan, serta dasar penghitungan berbasis data Dapodik menunjukkan komitmen untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang berbasis data dan keadilan distribusi.
Dengan memahami Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 secara utuh, pengelolaan Dana BOSP diharapkan semakin efektif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi peningkatan mutu serta pemerataan pendidikan.

Posting Komentar untuk "*Regulasi Dana BOSP 2026: Dari Kepatuhan Administratif Menuju Manajemen Mutu Pendidikan*"