Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Guru

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2023 (Download). Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :



Syarat berkas yang di uploud untuk GTT Kab/Kota

Masa kerja minimal 3 tahun dihitung dari tmt awal

scan berkas aslinya



Catatan No 6 Jadi Satu File
NB:
SELAMA TIGA TAHUN BERTURUT TURUT PADA LEMBAGA SEKARANG

Perlu di ingat dijenjang SD Jenis guru ada 3

  1. Guru Kelas
  2. Guru Mapel PJOK
  3. Guru Mapel PAI
  4. Linierisasi di lihat dari jenis guru dan SK Pembagian Tugas Mengajar

Bagi CPNS / PNS

Syarat berkas yang di uploud scan berkas aslinya

  1. Scan ktp
  2. Scan ijasah SD
  3. Scan ijasah SMP
  4. Scan ijasah SMA
  5. Scan ijasah S1

SK Pengangkatan  cpns/pns dan sk penugasan dari kepala dinas (SPMT)

Syarat berkas yang di uploud untuk pengajuan NUPTK  GTY
Masa kerja minimal 3 tahun dihitung dari tmt awal
scan berkas aslinya

  1. Scan ktp
  2. Scan ijasah SD (ijasah + nilai )
  3. Scan ijasah SMP (ijasah + nilai )
  4. Scan ijasah SMA (ijasah + nilai )
  5. Scan ijasah S1 (ijasah + akta ) Ijasah harus Linier dengan tugas mengajar permendikbud no 16 tahun 2019 (Download)
  6. SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas Mengajar
    1. SK Pengangkatan
      1. SK Angkatan awal (awal menjadi GTY )
      1. SK angakatan dari yayasan 2 tahun terakhir
    1. SK Penugasan jika sk PBM persemester uploud 6 semester (nama yang di ajukan di lingkari)
      1. Tahun 2020/2023 semester  II
      1. Tahun 2020/2023 semester I, II
      1. Tahun 2020/2023 semester I,II
        Jika sk PBM nya pertahun uploud 3 tahun terakhir ( nama yang di ajukan di lingkari)

Catatan no 6 jadi satu File
NB:  SELAMA TIGA TAHUN BERTURUT TURUT PADA LEMBAGA SEKARANG 

Perlu di ingat di jenjang SD jenis guru ada 3

  1. Guru kelas
  2. Guru mapel PAI
  3. Guru Mapel PJOK

Liniersasi di lihat dari ijsah jenis guru dan sk PBM

Posting Komentar untuk "Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK Guru"