Pedoman Standar Isi Dalam Akreditasi Sekolah
Pengertian Standar Isi : Standar isi adalah kriteria yang mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang digunakan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan pada jenjang pendidikan tertentu. Adapun standar kompetensi lulusan yang dirumuskan meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Artinya, setiap materi yang akan diterima oleh peserta didik beserta tingkat kompetensinya sudah dirumuskan ke dalam standar isi setiap mata pelajaran. Materi dan tingkat kompetensi itulah yang nantinya akan berpengaruh pada sikap, pengetahuan, dan keterampilan para peserta didik.
Tujuan Standar Isi
Standar isi untuk pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua hal, yaitu tingkat kompetensi dan kompetensi inti.
1. Tingkat kompetensi
Menunjukkan kompetensi yang harus dilalui di tiap jenjang pendidikan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, tingkat kompetensi di tiap jenjang pendidikan ditunjukkan oleh tabel berikut.
2. Kompetensi inti
Kompetensi inti adalah kompetensi yang bersifat generik dan terdiri dari empat dimensi yang menjadi representasi empat sikap, yaitu sikap spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan.
3. Kegiatan yang Termasuk Standar Isi
Adapun contoh kegiatan yang termasuk standar isi adalah sebagai berikut.
Melakukan pengembangan kurikulum sesuai ketentuan SNP (standar nasional pendidikan).
Menyusun kalender pendidikan beserta beban belajar.
Membuat sistem penilaian di setiap mata pelajaran.
Mengulas kurikulum sekolah.
Mempersiapkan bahan ajar, baik secara visual maupun audio.
Mengulas silabus dan RPP.
Pembuatan modul dan LKS (lembar kerja siswa).
4. Komponen Standar Isi
Adapun komponen standar isi adalah sebagai berikut.
1. Kerangka dasar kurikulum
Kerangka dasar kurikulum terdiri dari tiga aspek, yaitu sebagai berikut.
a. Aspek muatan kurikulum
Adapun isi muatan kurikulum adalah sebagai berikut.
Mata pelajaran
Muatan lokal
Kegiatan pengembangan diri
Pengaturan beban belajar
Ketuntasan belajar
Kenaikan kelas dan kelulusan
Pendidikan kecakapan hidup
Pendidikan berbasis keunggulan lokal
b. Prinsip pengembangan kurikulum
Prinsip pengembangan kurikulum terdiri dari tiga hal berikut.
Membutuhkan keterlibatan pihak-pihak terkait seperti guru serumpun, MGMP, LPMP, Dinas Pendidikan, komite sekolah, dan sebagainya.
Mengacu pada standar kompetensi lulusan.
Memenuhi ketentuan berikut.
Fokus pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik beserta lingkungannya.
Mengedepankan keberagaman dan terpadu.
Selalu tanggap pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian.
Selalu relevan dengan kebutuhan.
Menyeluruh dan berkesinambungan.
Ketekunan untuk belajar.
Menjaga ketersediaan referensi.
Harus mampu menerapkan multistrategi melalui lokakarya, seminar, validasi hasil kurikulum, dan dokumentasi.
c. Prinsip pelaksanaan kurikulum
Dalam pelaksanaanya, kurikulum harus benar-benar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik, menegakkan lima pilar belajar, menegakkan strategi belajar yang berorientasi pada peserta didik, dan sebagainya.
2. Struktur kurikulum
Struktur kurikulum terdiri dari dua aspek, yaitu sebagai berikut.
a. Isi struktur kurikulum
Terdiri dari 10 mata pelajaran umum dan muatan lokal disertai alokasi waktunya.
Struktur kurikulum harus mampu menunjang pengembangan diri peserta didik.
Memiliki referensi umum.
Mampu melaksanakan program pengembangan diri.
b. Standar kompetensi dan kompetensi dasar
3. Beban belajar
Beban belajar terdiri dari beberapa aspek berikut.
a. Tatap muka
Tatap muka dengan mengacu pada tiga ketentuan berikut.
Satu jam pelajaran dilakukan selama 40 menit.
Setiap minggu, jumlah jam pembelajaran minimalnya adalah 32 jam.
Jumlah minggu efektif per tahun minimal 34 minggu.
b. Penugasan terstruktur
Penugasan terstruktur bertujuan untuk mengarahkan peserta didik agar bisa mencapai SKL.
c. Kegiatan mandiri tidak terstruktur
Kegiatan ini disusun oleh guru agar peserta didik bisa mencapai kompetensi tertentu. Waktu penyelesaian dilimpahkan sepenuhnya pada peserta didik.
4. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP terdiri dari beberapa aspek berikut.
a. Pengembangan KTSP
Pengembangan kurikulum ini harus mengacu pada standar kompetensi lulusan yang diterbitkan pemerintah dan dilakukan bersama komite sekolah. Seementara itu, pihak yang berhak mengesahkan adalah dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Pengembangan silabus
Pengembangan silabus bisa dilakukan melalui MGMP dengan tetap mengacu SNP yang diterbitkan pemerintah. Agar isi silabus bisa ;lebih spesifik, guru juga harus menggunakan referensi berupa buku teks atau pendukung lainnya.
c. Pengembangan RPP
RPP dikembangkan oleh guru dan MGMP dengan mengacu pada silabus. Isi RPP disesuaikan dengan kondisi sekolah dan karakter peserta didik.
d. Kriteria ketuntasan minimal (KKM)
5. Kalender pendidikan
Di dalam kalender pendidikan harus memuat beberapa ketentuan berikut.
- Awal tahun pelajaran
- Alokasi waktu untuk minggu efektif mengajar
- Alokasi waktu untuk pembelajaran efektif
- Hari libur
Mengacu pada standar isi yang telah dirumuskan oleh pemerintah
Untuk tahu isi standar isi lebih lengkapnya, Bapak/Ibu bisa melihat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah di link berikut.
Itulah pembahasan Quipper Blog tentang standar isi. Semoga bisa bermanfaat buat Bapak/Ibu. Tetap semangat dan jaga kesehatan dengan menerapkan protokol 3M. Jangan lupa mampir ke Quipper Blog untuk tahu informasi terbaru tentang dunia pendidikan.
Posting Komentar untuk "Pedoman Standar Isi Dalam Akreditasi Sekolah"