Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terdapat 6 bentuk kekerasan yang diatur Permendikbudristek Untuk Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini


TAHUKAH AYAH BUNDA, KEKERASAN APA SAJA YANG HARUS KITA WASPADAI DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN ANAK-ANAK KITA? Terdapat 6 bentuk kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek 46/2023

tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.


1.Kekerasan Fisik

Perbuatan yang dilakukan dengan kontak fisik baik menggunakan alat bantu ataupun tanpa alat bantu, seperti perkelahian dan penganiayaan.


2.Kekerasan Psikis

Perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman, seperti penyebaran rumor, pengabaian, intimidasi dan panggilan yang mengejek.



3. Perundungan / Buly

Kekerasan fisik dan kekerasan psikis yang dilakukan berulang kali oleh orang yang lebih punya kekuatan atau pengaruh, seperti siswa yang bertubuh tinggi sering mengejek dan memukul siswa lain yang bertubuh lebih pendek.


4.Kekerasan Seksual

Perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang, mempertontonkan, atau memotret area pribadi tubuh seseorang, seperti mulut, dada, alat kelamin, dan pantat, karena ketimpangan relasi kuasa dan gender.


5.Diskriminasi dan Intoleransi Pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.


6.Kebijakan yanG MenGandunG Kekerasan

Kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh guru, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala sekolah, atau kepala dinas pendidikan.


Ayah Bunda juga harus tahu ya, semua bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, maupun melalui media teknologi informasi dan komunikasi, lho!


Pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah menjadi tanggungjawab semua orang, mulai dari pemerintah, masyarakat, termasuk orang tua.



Ayah Bunda, yuk dorong dan pastikan setiap sekolah anak-anak kita membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

untuk menangani kasus kekerasan yang mungkin terjadi. Mari gerak bersama menciptakan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua.

#MerdekaBeraGamSetara


Untuk informasi lebih lengkap tentang Permendikbudristek 46/2023, kunjungi laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id

Posting Komentar untuk "Terdapat 6 bentuk kekerasan yang diatur Permendikbudristek Untuk Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini"