Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menambahkan PTK Baru Di Dapodik



Panduan Tambah PTK Baru di Dapodik Sekolah Induk Bagi Guru Honorer, Tenaga Kependidikan, dan CPNS yang Datanya Belum Masuk di Aplikasi Dapodik_Panduan ini berisi Mekanisme dan Prosedur Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Baru di sekolah induk yang meliputi kewenangan (tugas dan hak akses), persyaratan (kelengkapan dokumen), tahapan (alur proses), fitur (perekaman data), dan tambahan (notifikasi kesalahan).


Syarat Tambah PTK Baru  :

Dokumen persyaratan untuk tambah PTK baru sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga (KK);

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;

4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:

  • Bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
  • Bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
  • Bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;


5. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;

6. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).


Alur Tambah PTK Baru untuk Sekolah Negeri

1. Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait.


2. Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:

a. Identitas

b. Domisili

c. Kepegawaian

d. Penugasan


3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin).

  • Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator dinas pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
  • Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).

4. NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.

  • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan atas PTK yang bersangkutan.
  • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka pengajuan PTK Baru dapat dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.

5. Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.

6. Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.


7. Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.


8. Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.


Alur Tambah PTK Baru untuk Sekolah Swasta

1. Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke Yayasan Pendidikan terkait.


2. Operator Yayasan Pendidikan merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:

a. Identitas

b. Domisili

c. Kepegawaian

d. Penugasan


3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan (ODS Pusdatin).

  • Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK baru secara otomatis akan ditolak oleh sistem di aplikasi. Operator yayasan pendidikan dapat menginformasikan kepada satuan pendidikan untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.
  • Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).

4. NIK dan identitas PTK Baru selanjutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.

  • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator yayasan pendidikan harus memastikan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan yang sah dari PTK yang bersangkutan.
  • Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka Operator yayasan pendidikan dapat melanjutkan perekaman data sampai ke tahapan Unggah Dokumen.

5. Operator yayasan pendidikan mengunggah dokumen SK Penugasan. Pengajuan PTK Baru harus mendapatkan persetujuan dinas pendidikan terkait.


6. Operator dinas pendidikan melakukan verifikasi data dan validasi dokumen PTK Baru yang diajukan oleh yayasan pendidikan:

  • Jika data dan dokumen PTK Baru tidak sesuai, maka proses tambah PTK Baru tidak bisa dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memberikan alasan penolakan yang jelas sehingga bisa ditindaklanjuti oleh yayasan pendidikan atau satuan pendidikan.
  • Jika data dan dokumen PTK Baru sesuai, maka pengajuan PTK Baru dapat disetujui dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.

7. Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan ke server Dapodik pusat (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.


8. Operator satuan pendidikan melakukan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat.


9. Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap.


10. Operator satuan pendidikan selanjutnya melakukan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.


Selengkapnya tentang Fitur dan Tambahan, dapat Bapak/Ibu unduh melalui link di bawah ini:


Download Panduan Lengkap Tambah PTK Baru di Dapodik Sekolah Induk (File PDF)


Demikian tentang Cara Tambah PTK Baru di Dapodik. Semoga bermanfaat,,

Posting Komentar untuk "Cara Menambahkan PTK Baru Di Dapodik"