Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INPASSING GURU KEMENAG



Inpassing adalah sebuah upaya penyetaraan profesi guru negeri maupun swasta. Artinya yaitu guru tidak akan ada lagi perbedaan guru baik dalam status mapun dalam segi tunjangan.

Inpassing untuk guru madrasah akan diselenggakan tahun ini setelah regulasi tentang inpassing selesai.

Unduh Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru DiSINI


"Inpassing guru madrasah juga sedang diproses payung hukumnya. Draftnya sudah disusun," jelas Suyitno

Pelaksanaan inpassing hanya diperuntukkan bagi guru Madrasah yang telah mendapatkan sertifikat pendidik, berkualifikasi S1 dan masa kerja minimal 2 tahun.

Baca Juga : Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS)


"Inpassing ini khusus bagi guru yang sudah sertifikasi" terang guru Besar UIn Raden Patah Palembang.

Menurut data Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama (Simpatika) dari jumlah guru madrasah non PNS yang akan diinpassing sebanyak 72.147 guru. (MSS)

Selanjutnya Baca : Syarat Syarat Ikut Serta Dalam Kegiatan INPASSING Guru

Posting Komentar untuk "INPASSING GURU KEMENAG"