Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 [Guru Siap Sertifikasi]
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung D Lantai 11, Senayan, Jakarta 10270
Telp./Fax. 021-57955141, Laman : www.gtk.kemdikbud.go.id
Nomor : 0063/B2/GT.03.15/2022 13 Januari 2022
Perihal : Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Baca Juga : Syarat Guru Mengukuti PPG Untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Baca Juga : ALUR SERTIFIKIASI GURU, SERTIFIKASI GURU JALUR PPG
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Baca Juga : Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online 2022
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
- a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
- b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
- c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru di wilayah masing-masing.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Baca Juga : Pengajuan NRG Baru Melalui SIMPATIKA
Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru,
Temu Ismail
NIP 197003072002121001
Baca Juga : Cara Cek Info GTK Guru Dan Tenaga Kependidikan
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
3. Kepala LPMP di seluruh Indonesia.
Download SE Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Di Sini
Selanjutnya : Syarat Mendapatkan Sertifikasi Guru PNS Dan Syarat Mendapatkan Sertifikasi Guru Swasta
Posting Komentar untuk "Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 [Guru Siap Sertifikasi]"