Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online 2022



Syarat dan Ketentuan NUPTK : Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :

Baca Juga : Ketua PGRI Minta Ada Perbaikan Rekrutmen Guru PPPK di Tahun 2022, Masih Banyak Guru Yang Belum Lulus

Kartu Tanda Penduduk (KTP);

ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;

bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;

bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:

Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan

SK penugasan dari Dinas Pendidikan;


Baca Juga : Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Yang Lulus Tes PPPK Ternyata Lebih Besar dari ASN

surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan

telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.


Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online :

Lakukan login ke portal layanan Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tahu bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud

Setelah login silahkan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload dokumen.

Baca Juga : Tutorial Cara Cek Info GTK Guru Dan Tenaga Kependidikan

Baca Juga : Penentuan BKN Soal Tes Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK Di Tahun 2022

Dokumen yang harus diunggah yakni:

Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta

Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4

Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS).

Semua dokumen tersebut di atas dican dengan dokumen asli bukan hasil legaliser dan dapat dibaca dengan jelas serta dalam bentuk file PDF. lebih lengkapnya lihat di : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat

Baca juga: 

Apakah Tahun 2022 Ada Pendaftaran CPNS & Penjelasan KemenPAN-RB

Demikian Tentang Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online

Posting Komentar untuk "Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online 2022"