Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Informasi Tunjangan Guru PNS dan Guru NON PNS



Berapa gaji sertifikasi guru pns 2021?

PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250. PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375. PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500. PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625


Kapan cair tpg kemenag 2021?

Untuk tahap awal, Kemenag mencairkan TPG untuk periode tiga bulan Januari-Maret. Demikian dikatakan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, seperti dikutip PortalSulut. PikiranRakyat.com dari laman resmi Kemenag, Kamis 20 Mei 2021.


Berapa jumlah sertifikasi guru 2021?

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membidik sertifikasi 10.000 guru dan tenaga kependidikan pada 2021


Syarat kriteria apa saja yang harus dimiliki seorang guru untuk memperoleh tunjangan profesional?

Telah memiliki setidaknya satu sertifikat tenaga pendidik, lengkap dengan Nomor Registrasi Guru (NRG). Memenuhi beban kerja dan jam tatap muka yang ditentukan. Hasil penilaian kinerja guru baik. Kelas yang diampu memenuhi rasio guru dan siswa yang telah ditetapkan.


S1 termasuk golongan berapa?

Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS. Nah, dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A,B,C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya.


Berapa total gaji PNS?

Setiap PNS akan mendapatkan gaji sesuai dengan status golongannya. Sampai saat ini gaji pokok untuk golongan terendah yakni Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat dalam daftar gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.


Apakah BSU guru akan cair lagi di tahun 2021?

“Guru honorer, tenaga pendidik, dosen non PNS akan mendapatkan lagi BSU Tahun 2021,” jelas Nadiem. Untuk dapat mengetahui anda penerima BSU Guru Honorer atau PTK non PNS, anda bisa mengecek langsung di laman website info.gtk.kemdikbud.go.id.


Apakah BSU Kemenag diperpanjang sampai 2021?

“Berdasarkan Persesjen 11 Tahun 2021, masa aktivasi rekening dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) Tahun 2020 bagi para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS resmi DIPERPANJANG sampai tanggal 31 Juli 2021.


Pengertian Inpassing GBPNS

Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.


Berapa besarnya tunjangan profesi guru?

Golongan IIA : Berkisar Rp 2,02 Juta – Rp 3,37 Juta. Golongan IIB : Berkisar Rp 2,2 Juta – Rp 3,51 Juta. Golongan IIC : Berkisar Rp 2,3 Juta – Rp 3,66 Juta. Golongan IID : Berkisar Rp 2,39 Juta – Rp 3,82 Juta.


Apakah TU bisa sertifikasi?

Selain program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana, UT juga memiliki program sertifikat, diantaranya: Kuliah Terbuka UT - Massive Open Oline Courses (MOOCs) Bahasa Indonesia bagi Bagi Penutur Asing (BIPA-UT) - Indonesian Language Program (ILP)


Bagaimana mendapatkan sertifikat pendidik?

Sertifikat pendidik dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi guru dalam jabatan (Program PPG Dalam Jabatan). Caranya dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian berkelanjutan (SIM PKB).


Guru swasta itu dapat sertifikasi apa tidak?

Sejak beberapa tahun lalu, para guru mendapatkan tunjangan keahlian atau yang sering disebut sertifikasi. Tunjangan ini bermaksud untuk meningkatkan kompetensi guru untuk menghasilkan murid yang berkualitas. Tidak hanya untuk pns, guru non-pns atau guru swasta pun juga berhak mendapatkannya.


Dibuka Hingga 29 Juni 2021, Seleksi PPG Tahun 2021, Kuota 22.211 Orang. PORTAL SULUT - Kesempatan baik untuk mengikuti selesi calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2021 ini. Mulai hari ini pendaftaran seleksi PPG 2021 dibuka. Tanggal 29 Juni penutupan pendaftaran.

Posting Komentar untuk "Informasi Tunjangan Guru PNS dan Guru NON PNS"