Juknis SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2026/2027
Juknis SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2026/2027, yang menggantikan istilah PPDB, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Proses dilaksanakan secara daring (online) dengan prinsip objektif, transparan, dan adil, mencakup empat jalur utama: Zonasi (Domisili), Afirmasi, Prestasi (akademik/non-akademik), dan Mutasi Orang Tua.
Poin Penting Juknis SPMB 2026/2027:
Dasar Hukum: Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025. Jalur Pendaftaran & Kuota (SMA/SMK):
- Zonasi/Domisili: Memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat.
- Afirmasi: Untuk keluarga kurang mampu dan kebutuhan khusus.
- Prestasi: Akdemik (nilai rapor/TKA) dan Non-Akademik (lomba).
- Mutasi: Perpindahan tugas orang tua/wali (kuota maksimal 5%).
Ketentuan Usia: Maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026, dibuktikan dengan akta kelahiran.
Syarat Kelulusan: Menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat, dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL).
Jadwal Pelaksanaan:
Finalisasi Juknis: Paling lambat Februari 2026.
Pendaftaran: Mulai dibuka sekitar bulan Juni 2026.
Fitur Baru: Penerapan nilai TKA (Tes Kompetensi Akademik) pada jalur prestasi untuk menyeimbangkan nilai rapor.
Informasi teknis lebih detail dapat diakses melalui situs resmi Dinas Pendidikan provinsi masing-masing, seperti spmbjatim.net atau situs SPMB daerah lainnya.
Dibawah ini saya bagikan juknis SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027
