-->

Juknis SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2026/2027


Juknis SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2026/2027, yang menggantikan istilah PPDB, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Proses dilaksanakan secara daring (online) dengan prinsip objektif, transparan, dan adil, mencakup empat jalur utama: Zonasi (Domisili), Afirmasi, Prestasi (akademik/non-akademik), dan Mutasi Orang Tua.


Poin Penting Juknis SPMB 2026/2027:

Dasar Hukum: Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025.  Jalur Pendaftaran & Kuota (SMA/SMK):

  1. Zonasi/Domisili: Memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat.
  2. Afirmasi: Untuk keluarga kurang mampu dan kebutuhan khusus.
  3. Prestasi: Akdemik (nilai rapor/TKA) dan Non-Akademik (lomba).
  4. Mutasi: Perpindahan tugas orang tua/wali (kuota maksimal 5%).


Ketentuan Usia: Maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026, dibuktikan dengan akta kelahiran.

Syarat Kelulusan: Menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat, dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL).


Jadwal Pelaksanaan:

Finalisasi Juknis: Paling lambat Februari 2026.

Pendaftaran: Mulai dibuka sekitar bulan Juni 2026.

Fitur Baru: Penerapan nilai TKA (Tes Kompetensi Akademik) pada jalur prestasi untuk menyeimbangkan nilai rapor.

Informasi teknis lebih detail dapat diakses melalui situs resmi Dinas Pendidikan provinsi masing-masing, seperti spmbjatim.net atau situs SPMB daerah lainnya.

Dibawah ini saya bagikan juknis SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027


Demikian semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, salam GTK.MY.ID

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel