Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Syarat Inpassing

Inpassing adalah  sebuah upaya penyetaraan profesi guru negeri maupun swasta. Artinya yaitu guru tidak akan ada lagi perbedaan guru baik dalam status mapun dalam segi tunjangan.


Tentunya sebelum ada mengajukan penyetaraan itu anda haruslah yang sudah mendapatkan sertifikasi  atau mempunyai serdik (sertifikat pendidik ) yang di dapatkan dari kementrian pendidikan dan kebudayaan.

Unduh Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru DiSINI


Berikut ini adalah syarat-syarat untuk mendapatkan inpassing :

Berdasarkan Permendiknas Nomor 22 tahun 2010 yang merupakan perubahan dari Permendiknas sebelumnya yakni Nomor 47 tahun 2007, maka berikut ini adalah Persyaratan Guru Bukan PNS yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, adalah:


  1. Guru tetap pada satuan pendidikan, TK/RA jalur pendidikan formal atau yang sederajat, SD/SDLB/MI atau yang sederajat, SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat, SMA/SMK/SMALB/MA atau yang sederajat, yang telah memiliki izin.
  2. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada 1 (satu) satuan pendidikan pada 30 Desember 2007;
  3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
  4. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional;
  5. Melampirkan syarat-syarat administratif:

  • Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional.
  • Salinan atau fotokopi ijazah, STTB/Diploma/Akta Mengajar yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
  • Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan/pengasuhan.

Berkas Pengajuan Inpassing :

  1. Surat Pengantar Pimpinan PTS/kepala dinas
  2. Sudah Lulus Serdos dan berhak naik pangkat
  3. Minimal sudah 2 tahun TMT Pangkat Terakhir/Serdos
  4. SKP dua tahun terakhir
  5. Sertifikat Pendidik
  6. Ijazah S1-terakhir (S2, S3)
  7. SK Jabatan Fungsional (Jafung) dan Penetapan Angka Kredit (PAK) Awal s.d terakhir
  8. SK Inpassing Awal s.d terakhir
  9. Nb : Sertakan no kontak yg bisa dihubungi
Cek Data Siap Inpassing di Laman : https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, salam gtk.my.id

Posting Komentar untuk "Syarat Syarat Inpassing"