Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CARA PENGAJUAN MUTASI/TARIK DATA GTK DAPODIK


Dalam pengajuan mutasi Guru Operator sekolah dalam kasus ini sangatlah penting, karena memang Operator Sekolah lah yang tau titik titik mana saja yang perlu di kunjungi, 


Dalam mutasi Guru atau Staf Sekolah, Operator akan mengunjungi sutus https://sso.datadik.kemdikbud.go.id/ kemudian memasukan Akun atau username dan paswoard yang untuk login dapodik, setelah berhasil pilih menu aplikasi, Penugasan PTK masukan NIK, NIP, Atau NUPTK, Ketemu data yang akan di mutasikan, 


ALUR MUTASI – TARIK DATA GTK DI DAPODIK

TATACARA :

  1. Prosedur Tarik GTK hanya dilakukan oleh operator sekolah jika ada :
  2. GTK yang mutasi/pindah dari sekolah lain;
  3. GTK menginduk di sekolah lain, dan menambah jam di sekolah tujuan (non-induk);
  4. Prosedur Tarik GTK dilakukan oleh sekolah tujuan, dan menarik data dari sekolah asal;
  5. Operator sekolah melakukan tarik GTK di laman Managemen Sekolah : http://dapo.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.
  6. Pada menu Aplikasi Pilih GTK, cari berdasarkan NIK, NUGTK dan NIP setelah ditemukan pilih Tambahkan.
  7. Setelah operator sekolah melakukan prosedur tarik GTK diatas, Dinas Kabupaten melakukan proses konfirmasi (approval) dengan login Managemen Dinas di laman : http://dapo.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik;
  8. Pada menu manajemen, GTK, Pilih Penugasan, cari GTK yang akan di konfirmasi, Klik Konfirmasi, proses konfirmasi telah selesai dilakukan.
  9. Untuk bisa menampilkan hasi tarik GTK di Aplikasi Dapodik di sekolah, operator sekolah bisa melakukan Tarik Data atau melakukan proses Sinkronisasi.


SOP-PERSETUJUAN PINDAH TUGAS/MUTASI GTK

Persyaratan Mutasi Guru Atau TU

  • Persetujuan pindah dari instansi asal
  • Persetujuan dari instansi yang dituju (jika sudah ada)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SK CPNS (dilegalisir)
  • Fotokopi SK PNS (dilegalisir)
  • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (dilegalisir)
  • Fotokopi Ijazah dan transkip nilai yang diakui (dilegalisir)


Sistem Mekanisme dan Prosedur Mutasi Guru atau TU



  • Pemohon mengajukan berkas ke Dinas melalui Admin Dinas/GTK
  • Apabila memenuhi syarat untuk mutasi maka berkas akan diproses


Waktu Penyelesaian

  • 3 Hari kerja, Jangka waktu penyelesaian Persetujuan Pindah/Mutasi Tugas Guru/TU diselesaikan +/- 3 hari


Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya (GRATIS)


Produk Pelayanan

Surat Pengantar Pindah Tugas/Mutasi Guru/TU

Posting Komentar untuk "CARA PENGAJUAN MUTASI/TARIK DATA GTK DAPODIK"