Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelas Sudah Info Anggaran PPPK dari Kemenkeu Bikin Mata Guru Honorer Lulus PG Terbuka


GTK- Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkap penjelasan pejabat Kementerian Keuangan tentang anggaran PPPK.

Cek Nama Guru Yang Masuk dalam kriteria penerima insentif Klik Di Sini

Cek Jadwal Pengadaan ASN KLIK DI SINI

Lihat Jadwal PPPK 2022 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Penjelasan tentang anggaran PPPK itu diperoleh dari hasil audiensi FGHNLPSI dengan pejabat Kemenkeu pada 8 Juli lalu.


Audiensi itu bertujuan untuk mendapatkan informasi sejelas mungkin mengenai anggaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: 117.939 Sisa Forrmasi PPPK 2021 Tanpa Pelamar Alihkan Saja untuk Guru Lulus PG


"Masalah anggaran selalu menjadi alasan pemda, kan, dalam pengusulan formasi dan kuota PPPK, makanya kami meminta penjelasan Kemenkeu," kata Heti kepada JPNN.com Di lanjutkan oleh GTK, Jumat (15/7).


Dia menyebut audiensi itu dihadiri sejumlah pejabat Kemenkeu, di antaranya Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya, Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan DJA M. Nafi, Subdirektorat Belanja Negara III DJA Rice Krisnawati.


Kemudian, pejabat dari Subdirektorat Dana Alokasi Umum DJPK Heri Sudarmanto, dan Subdirektorat Dana Alokasi Umum DJPK Eko Nur Subagyo.

Baca Juga: Kapan Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka? Simak Penjelasan Beserta Syarat Selengkapnya


Berikut Pokok-pokok Penjelasan Kemenkeu soal Anggaran PPPK :

1. Anggaran dari pusat sudah didistribusikan ke masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Anggaran yang diperhitungkan di tahun 2021 banyak yang belum digunakan keseluruhan dan dana mengendap di pemda.

2. Kementerian Keuangan telah menyosialisasikan bahwa gaji pokok melalui alokasi DAU untuk PPPK guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PPPK Terbaru 2022


4 Kabar Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Kelakuan 3 Orang di Dekat Rumah Ferdy Sambo, Aneh

3. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang APBN 2022, telah ditetapkan alokasi DAU 2022 yang dihitung berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal sesuai dengan ketentuan perundangan.


4. Pemda seyogianya melakukan pengangkatan PPPK sesuai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan dan dilakukan seleksi, mengingat kebutuhan gaji PPPK guru telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022, dan realisasinya dapat menjadi bagian dari pemenuhan belanja wajib 25 persen dari DTU sesuai UU APBN 2022.

Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan PPPK 2022 Fokus Untuk Guru Lulus PG 2021


5. Pemda yang tidak merealisasikan anggaran yang telah di-earmarked untuk penggajian PPPK guru mengakibatkan Silpa yang akan diperhitungkan dalam proses pengalokasian DAU tahun berikutnya.


6. Berdasarkan UU 6/2021 Tentang APBN 2022 telah ditetapkan alokasi TPG, TKG, dan Tamsil Guru T.A. 2022 yang dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan perundangan.


"Dari penjelasan Kemenkeu itu kami menyimpulkan sebenarnya anggaran sudah klir. Namun, kemungkinan ada miskomunikasi antara pusat dan daerah," ujar Heti Kustrianingsih. 

Selanjutnya : Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Kapan? Simak Prediksi Jadwal, Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Para Calon Pelamar, Ayo Daftar

Posting Komentar untuk "Jelas Sudah Info Anggaran PPPK dari Kemenkeu Bikin Mata Guru Honorer Lulus PG Terbuka"