Cara Pendaftaran PTK Baru Simpatika Kemenag 2023 Leverl 1
Persyaratan :
Download Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2023 DI SINI
- PTK belum pernah memiliki PegID
- Telah melengkapi Formulir A05, formulir dapat diunduh pada link dibawah ini;
- Dilakukan oleh Admin/Operator madrasah/sekolah (Telah aktif sebagai anggota grup admin/operator madarasah/sekolah). Klik Panduan Menambah Anggota Grup Admin Madrasah/Sekolah untuk melihat panduannya.
Perhatikan alur Registrasi PTK Level 1 berikut :
Untuk memulai melakukan registrasi PTK Baru, silakan ikuti panduan singkat berikut :
1. Buka layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, Pilih Login PTK/Admin
3. Pilih menu SIMPATIKA SEKOLAH.
4. Pada dasbor SIMPATIKA SEKOLAH, pilih menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN >> REGISTRASI PTK, lalu klik ENTRI FORMULIR A05.
5. Akan muncul tampilan seperti berikut, lengkapi Data Pegawai, bila sudah klik LANJUT.
6. Selanjutnya akan muncul halaman Konfirmasi seperti ini, lalu klik SIMPAN.
7. Selanjutnya Klik CETAK untuk mencetak Surat Aktivasi Akun.
8. PTK mendapat Surat Aktivasi Akun PTK (PegID) / form S02c.
9. Selanjutnya, arahkan PTK tersebut untuk melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK. Lihat caranya di sini
10. Setelah PTK Baru melakukan Aktivasi Akun dan Pengisian Data PTK, lanjutkan dengan melakukan Registrasi PTK Baru Level 2 oleh Admin Madrasah/Sekolah.
Selanjutnya Baca Artikel Menarik Di Bawah Ini :
Simpatika Kemenag
Simpatika Portal Kemenag
Fitur Layanan Simpatika Kemenag
Pendaftaran PTK Baru Simpatika Kemenag Leverl 1
Pendaftaran PTK Baru Simpatika Kemenag Leverl 2
Langkah-Langkah Pendaftaran Akun Sekolah di SIMPATIKA
Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS)
Selanjutnya : Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2023 Lewat SimPKB Kemdikbud
punya kami gagal lanjut level 2. solusinya?
BalasHapusAjukan Lagi Bu,,,,
HapusSama, gagl mulu, kaga tahu nape tuh
HapusGimana cara aktifkan pemulihan NUPTK ke Simpatika?
BalasHapusApakah yg belum memiliki ijazah S1 bisa mendaftr jadi PTK baru?
BalasHapusKnp isi nik gagal. Tercatat nik Sdh dipakai ptk lain, padahal blm pernah daftar sebelumnya.
BalasHapus