Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021



Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 Nomor 18273.1/B- KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 22 Desember 2021 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Tahun 2021, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Hasil integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2021 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:

a. Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi SKD dan SKB CPNS BKN T.A. 2021;

b. Lampiran II adalah rincian hasil integrasi SKD dan SKB CPNS BKN T.A. 2021;

2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:

a. Kode “P” adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021;

b. Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi CPNS;

c. Kode “L-1” adalah peserta yang lulus Seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;

d. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi; dan

e. Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB CPNS BKN T.A. 2021.

3. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 adalah peserta yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:

a. Peserta yang memenuhi peringkat sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional;

b. Dalam hal terdapat jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

4. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 dapat mengajukan sanggahan terhitung mulai 1 (satu) hari setelah pengumuman sampai dengan 3 (tiga) hari melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

5. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 4 s.d. 6 Januari 2022;

6. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;

7. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 s.d. 21 Januari 2022;

8. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 7 adalah sebagai berikut:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

c. Transkrip Nilai Asli;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

1) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id, yang berisi tentang:

a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

c) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d) Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan

e) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

2) Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022; dan

i. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. Selain kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 8, peserta juga menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), sebagai berikut:

a. Kartu Keluarga;

b. Ijazah/STTB:

1) dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1;

2) dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2.

10. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 wajib membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf e poin 2), yang isinya bersedia mengabdi pada Badan Kepegawaian Negara dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan Badan Kepegawaian Negara maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang- kurangnya selama 12 (dua belas) tahun sejak TMT CPNS;

11. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BKN tetap mengajukan pindah sebelum 12 (dua belas) tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;

12. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 7, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud pada angka 8 dan angka 9, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat;

13. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2021, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscn.bkn.go.id atau sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman www.bkn.go.id;

14. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi CPNS BKN

T.A. 2021 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya;

15. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 bersedia menerima segala konsekuensi dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;

16. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;

17. Lain-lain:

a. Petunjuk pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, dan pengajuan sanggah melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

b. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS BKN T.A. 2021 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi

diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;

c. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

d. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 tidak dipungut biaya;

e. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

f. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS; dan

g. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 bersifat MUTLAK

dan tidak dapat diganggu gugat.

 


Posting Komentar untuk "HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021"