Pengajuan NUPTK dan Cek NUPTK HIngga Mendapatkan Serdik, Sertifikasi dan Inpassing
Cara mengecek NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) secara online adalah:
1. Buka laman gtk.data.kemdikbud.go.id
2. Pilih opsi "Status NUPTK"
3. Masukkan 16 digit angka NUPTK
4. Klik tombol pencarian
Jika tidak memiliki NUPTK atau tidak yakin nomor yang dimiliki benar, Anda bisa menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
NUPTK adalah nomor identitas yang bersifat unik dan tetap. NUPTK dapat dinonaktifkan jika guru atau tenaga kependidikan sudah tidak aktif dalam kegiatan belajar mengajar.
Nuptk bisa dilihat dimana?
NUPTK yang sudah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data. kemdikbud.go.id/Data/Status.
Bagaimana cara mencari nuptk berdasarkan nama? Cara mencari NUPTK
- Tulis Nama GTK atau NIK pada kolom yang tersedia.
- Pilih Provinsi dan Kota.
- Kemudian, pilih menu opsi "Semua Status Registrasi Akun SIMPKB" dan "Semua Status Sinkronisasi DAPODIK"
- Lalu klik "Cari GTK"
- Setelah itu, akan muncul hasil pencarian pada layar.
Cara mengecek apakah kita sudah terdaftar di Dapodik?
Bagaimana cara mengetahui apakah akun saya terkoneksi dapodik atau tidak:
- Klik pada tombol Pencarian Data GTK, kemudian Anda akan diarahkan menuju laman pencarian data GTK.
- Masukkan nama lengkap atau nomor UKG Anda, Pilih Provinsi dan Kota tempat Anda.
- Klik tombol Cari GTK.
- Status koneksi dapodik data Anda akan ditampilkan.
NUPTK berfungsi sebagai alat dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan, serta untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik. Apa manfaat dari NUPTK bagi para guru?
Dari mana nuptk didapat?
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti
Syarat-syarat pengajuan NUPTK adalah:
- Terdaftar di Dapodik
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah SD sampai dengan S1 (bagi guru) dan ijazah SD sampai dengan ijasah terakhir (bagi non guru)
- Bagi CPNS dan PNS, melampirkan SK Penugasan dan SK Pengangkatan
- Bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, melampirkan Surat Keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan
- Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hokum lainnya
NUPTK diterbitkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan diberikan kepada guru sekolah negeri maupun swasta yang telah memenuhi persyaratan. Pengajuan NUPTK dilakukan dengan cara:
1. Menscan dan mengunggah berkas asli persyaratan pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalPTK
2. Melengkapi berkas fisik persyaratan permohonan
3. Mendaftarkan berkas permohonan kepada Petugas Loket Pelayanan
4. Penerbitan NUPTK tidak dipungut biaya.
Cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan adalah dengan mengikuti Program Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan:
- Mendaftar PPG dalam Jabatan (Daljab) melalui laman Kemendikbudristek
- Melakukan seleksi administrasi dan akademik
- Memantau pengumuman kelulusan seleksi
- Mengikuti PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
- Memenuhi beban belajar
PPG dalam Jabatan dirancang untuk guru yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Program ini berlangsung selama 3 bulan dengan beban kuliah 12 SKS.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional di satuan pendidikan. Sertifikat ini menunjukkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru.
Untuk mendapatkan sertifikasi guru, Anda dapat mengikuti Program Profesi Guru (PPG). Berikut ini adalah beberapa syarat dan cara untuk mengikuti PPG:
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Terdaftar pada DAPODIK
- Aktif mengajar minimal 2 tahun terakhir
- Berstatus guru PNS, Guru Tetap Yayasan (GTY), atau guru yang diangkat oleh Pemda
- Sehat jasmani dan rohani
Cara mendaftar PPG:
1. Akses laman http://simpkb.id
2. Unggah hasil pindai ijazah asli S1/D IV
3. Pilih program studi yang akan diikuti
4. Unggah berkas persyaratan administrasi yang diverifikasi oleh LPMP
Proses penyelesaian sertifikasi guru membutuhkan waktu 15 bulan. Sertifikat pendidik yang didapat merupakan pengakuan formal sebagai guru profesional.
Untuk mendapatkan inpassing, guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengajukannya melalui SIMPATIKA:
- Akses layanan SIMPATIKA di http://simpatika.kemenag.go.id/
- Klik Login, kemudian pilih Login PTK
- Masukkan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Kata Sandi
- Pilih menu Ajuan Inpassing dan klik tombol Formulir
- Lengkapi formulir ajuan Inpassing
- Lampirkan scan KTP dan SK penugasan sebagai Guru sesuai TMT Guru
- Konfirmasi pernyataan kebenaran pengisian formulir Ajuan Inpassing
- Klik Simpan Ajuan
Guru non-PNS yang mengajukan inpassing perlu memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Tidak berstatus sebagai PNS atau ASN
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
- Fotokopi SK Pengangkatan Guru Tetap
- Fotokopi SK Jadwal Pembelajaran selama 4 semester dari Kepala Sekolah
- Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap
Inpassing merupakan program prioritas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk menyejahterakan para guru di Indonesia. Inpassing bertujuan untuk menyetarakan jabatan fungsional guru, sehingga guru berhak mendapat tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.
Posting Komentar untuk "Pengajuan NUPTK dan Cek NUPTK HIngga Mendapatkan Serdik, Sertifikasi dan Inpassing"