Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Pencairan TPG Untuk Kabupaten Lampung Tengah

Assalamualaikum, Sahabat Guru Selampung Tengah, Ok kali ini saya sedikit membagikan cara atau proses proses pengajuan penairan tunjangan profesi guru untuk wilayah lampung tengah yang saya rasa sedikit rumit dan panjang cerita,

Bagi guru yang sudah menjabat sebagai guru sertifikasi atau inpassing, untuk mendapatkan gaji atau tunjangan sertifikasinya cair, di wilayah kita lampung tengah ada 4 tahapan atau proses yang harus di lakoni, diantaranya adalah :

1. Guru Sertifikasi mengajukan atau mengusulkan TPG nya melalui Web https://layanan.disdikbud.lampungtengahkab.go.id/auth kemudian mengisi akun username dan paswoad terus klik login.


Kemudian guru melengkapi data  Seperti :
1. KTP
2. NUPTK
3. NRG
4. NPWP
5. Serdik
6. Buku Rekening
7. Ijasah
8. SK Inpassing jika yang sudah Inpassing




Setelah itu semua terisi Guru melampirkan Info GTK yang benar benar Valid di data atribut PTK, dan di tambahkan SK Tugas tambahan jika guru itu mempunya SK tugas tambahan,, seperti di bawah ini gambaranya 



Setelah itu semua sudah selesai,,, guru Sertifikasi langsung mengajukan usulan tunjangan di dasbor WEB,

Jika sudah kepala sekolah tinggal memverifikasi data guru yang mengajukan tunjangan itu,,, di lanjutkan membuat SPTJM, yang di tandatangani oleh kepala sekolah,,, dan bermaterai 10rb,

jika sudah Kepala sekolah juga mengunggah SPTJM itu di laman Data Usulan TPG seperti ini gambarnya 


Jika Kepala sekolah sudah mengunggah SPTJMnya maka tinggal operator sekolahnya untuk memverivikasi,,,

Login Operator sekolah,

Jika sudah di verifikasi semua tinggal admin kabupaten yang memverifikasi.



Posting Komentar untuk "Proses Pencairan TPG Untuk Kabupaten Lampung Tengah"