Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BERITA ACARA RAPAT PEMBENTUKAN STRUKTUR KEPENGURUSAN YAYASAN NUSANTARA BANGUNREJO

BERITA ACARA RAPAT

PEMBENTUKAN STRUKTUR KEPENGURUSAN

YAYASAN NUSANTARA BANGUNREJO

 

Pada hari ini …………… Tanggal …………… Bulan …………… Tahun Dua …………… jam …………… sampai dengan jam …………… Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) bertempat di  Gedung SMP Islam Nusantara 1 Bangunrejo Rt.06/06 Kampung Purwodadi Kec. Bangunrejo Kab. Lampung Tengah. Telah diadakan Musyawarah Pembentukan Struktur Kepengurusan Yayasan di Bangunrejo, yang dihadiri oleh 23 orang yaitu, Anggota Yayasan Nusantara, dewan Guru SMP Islam Nusantara 1 Bangunrejo dan Tokoh Masyarakat Kampung Purwodadi Kec. Bangunrejo Kab. Lampung Tengah.



Anggota Musyawarah tersebut untuk memusyawarahkan Pembentukan Kepengurusan yayasan dan Program-programnya.

 

Adapun hasil Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

 

1. Nama Yayasan:

YAYASAN NUSANTARA BANGUNREJO

 

2. Alamat:

Jalan Raden Intan No. 1/121 Kampung Purwodadi Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.

 

3. Mengangkat :

Kepengurusan Yayasan Nusantara Bangunrejo, untuk masa jabatan selama 5(lima) tahun mulai tanggal dibuatnya Berita Acara Musyawarah Anggota ini.

 

Adapun susunan kepengurus Anggota YAYASAN NUSANTARA BANGUNREJO   adalah sebagai berikut :

 

1.       Pendiri                  : ……………….

2.       Pengawas           : ……………….

3.       Penasehat          : ……………….

4.       Ketua                    : ……………….

5.       Sekretaris            : ……………….

6.       Bendahara          : ……………….

7.       Anggota 1            : ……………….

8.       Anggota 2            : ……………….

9.       Anggota 3            : ……………….

10.   Anggota 4            : ……………….

 

A.      Maksud Dan Tujuan

Menetapkan Maksud dan Tujuan Yayasan YAYASAN NUSANTARA BANGUNREJO yaitu :

Sebagai wadah dan organisasi yang peduli terhadap keadaan diruang lingkup sekitarnya, sebagaiman Tujuan dari Yayasan Nusantara Bangunrejo ialah dapat terwujudnya masyarakat Purwodadi Kec. Bangunrejo Kab. Lampung Tengah khususnya dan warga Indonesia pada umumnya untuk terus dapat hidup berdampingan tetap menjaga kerukunan, keharmonisan, mendukung program-program pemerintah, peduli terhadap sesama dan lingkungan, serta aktif dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945

 

B.      Menetapkan upaya lembaga yaitu :

Dalam upaya mencapai tujuan Yayasan Nusantara Bangunrejo di atas, serta guna memenuhi SDM anggotanya dengan memiliki usaha-usaha sebagai berikut :

a.       Menyelenggarakan dan membina pendidikan kepada masyarakat;

b.      Menyelenggarakan penyuluhan, pengawasan dan pendampingan pada kelompok masyarakat khusus;

c.       Membina, mengkoordinasikan dan memberdayakan masyarakat dalam bidang Sosial, Pendidikan, Ekonomi, dan Agama, ;

d.      Membina dan menyelenggarakan kegiatan Sosial dan wirausaha mandiri;

e.      Menyelenggarakan dan mendorong usaha mutu pendidikan dan pengembangan ekonomi masyarakat;

f.        Memberikan pelayanan sosial, pendampingan, dan bimbingan terhadap masyarakat.

 

 

C.      Susunan Kepengurusan

Musyawarah menetapkan mekanisme penyusunan pengurus sebagai berikut:

a.       Pengurus YAYASAN NUSANTARA BANGUNREJO diangkat dan diberhentikan oleh Anggota Pengurus lainnya atas usulan anggota melalui musyawarah dan Poling (suara) terbanyak.

b.      Pengurus YAYASAN NUSANTARA BANGUNREJO terdiri dari : Pendiri, Pengawas, Penasihat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota bagian-bagian sesuai kebutuhan.

c.       Anggota Pengurus lainnya dapat ditunjuk dari anggota yang aktif berdasar hasil musyawarah bersama.

 

D.      Masa Jabatan

Rapat membahas masa jabatan pengurus sebagai berikut:

a.       Kepengurusan Anggota Yayasan Nusantara Bangunrejo dibentuk dalam masa Jabatan 5 (lima) tahun;

b.      Pengurus maupun ketua dan lain-lainnya berhenti dari jabatannya karena :

1.       Meninggal dunia

2.       Berakhir masa jabatannya;

3.       Diberhentikan;

4.       Tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya;

5.       Mengundurkan diri.

 

E.       Pembiayaan Program

Dalam Musyawarah di hasilkan, bahwa pembiayaan Program Yayasan Nusantara BAngunrejo diperoleh dari :

a.       Bantuan Pengurus Yayasan dan Masyarakat;

b.      Bantuan Pemerintah;

c.       Usaha-usaha lain yang sah.

 

F.       Pemberian Mandat

Anggota menyepakati untuk memberikan mandat / kuasa kepada ketua untuk :

a.       Menghadap kepada Notaris untuk membuat Akta Pendirian Lembaga

b.      Menghubungi Dinas/Instansi terkait

c.       Mengurus surat-surat (administrasi) yang diperlukan (segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan, sarana dan prasarana akan ditanggung bersama oleh Pengurus Yayasan)


 

G.     Daftar Nama Peserta Musyawarah Pembentukan Kepengurusan YAYASAN NUSANTARA BANGUNREJO

NO

NAMA

ALAMAT

NO HENDPONE

TANDA TANGAN

1

 

 

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

4

 

 

 

5

 

 

 

 

 

6

 

 

 

7

 

 

 

 

 

8

 

 

 

9

 

 

 

 

 

10

 

 

 

11

 

 

 

 

 

12

 

 

 

13

 

 

 

 

 

14

 

 

 

 

 

Demikian Berita Acara Musyawarah Pendirian Yayasan Nusantara Bangunrejo ini dibuat dan ditandatangani diatas materai cukup dan memiliki Dasar Hukum yang kuat.

 

Purwodadi, ……………,…… 2023

YAYASAN NUSANTARA BANGUNREJO

 

Ketua

 

 

 

 

FULAN

Materai

10.000

Sekretaris

 

 

 

 

FULAN

 

Mengetahui

Kepala Kampung Purwodadi

Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah

 

 

SUBANDI, S.IP

Posting Komentar untuk "BERITA ACARA RAPAT PEMBENTUKAN STRUKTUR KEPENGURUSAN YAYASAN NUSANTARA BANGUNREJO"