Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal Pencairan Dana BOS Reguler SD,SMP,SMA/SMK



Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana.


Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:

a. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.

b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan

c. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.

Baca Juga : RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik bagi Guru Untuk Gaji Penyetaraan


Penerimaan Dana BOS Reguler Untuk Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:

a. Sekolah SD;

b. Sekolah SDLB;

c. Sekolah SMP;

d. Sekolah SMPLB;

e. Sekolah SMA;

f. Sekolah SMALB;

g. Sekolah SLB; dan

h. Sekolah SMK.

Baca Juga : Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS & ASN


Besaran jumlah dana yang di berikan per siswa adalah sebagai berikut :

a. Untuk SD/SDLB besaran dana Bos yang di terima adalah Sebesar Rp 930.000 per siswa dari sebelumnya Rp900.000;


b. SMP/SMPLB besaran dana Bos yang di terima adalah Sebesar Rp 1.130.000 per siswa sebelumnya Rp1.100.000;


c. SMA/SMALB/SLB/SMK besaran dana Bos yang di terima adalah Sebesar Rp 1.540.000 per siswa dari sebelumnya Rp1,500.000;

Baca Juga : Cara dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Atau Sertifikasi


Sekolah sebagaimana dimaksud adalah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;

b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan

e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Unduh Juknis Bos Reguler Di SINI

Posting Komentar untuk "Jadwal Pencairan Dana BOS Reguler SD,SMP,SMA/SMK"