Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Atau Sertifikasi


TPG adalah bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru-guru di Indonesia. Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi dan SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan TPG setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya.


Dan Apa Tujuan pemberian tunjangan profesi guru?

Padahal hakikatnya, tujuan utama pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru adalah untuk meningkaktan kompetensi guru tersebut guna memperbaiki kualitas dan mutu pendidikan sehingga guru tersebut dapat dikatakan sebagai guru profesional.


Lalu bagaimana cara mendapatkan tunjangan profesi guru?

Untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Yaitu: 

1. Guru berstatus sebagai pegawai PNS daerah dan tergabung dalam entitas sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru telah tercatat di dalam Data Pokok Pendidik atau Dapodik.

2. Guru Swasta atau Guru NON PNS Guru telah tercatat di dalam Data Pokok Pendidik atau Dapodik. Minimal 5 tahun mengabdi.


Lalu apa saja syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut,,

1. Guru tercatat di Dapodik

2. Guru memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan (NUPTK)

3. Guru memiliki sertifikat pendidik (Serdik)

4. Guru memiliki nomor registrasi guru (NRG)

5. Guru memiliki beban mengajar minimal 24 jam mengajar, terkecuali kepala sekolah, tanpa mengajar sudah otomatis 24 jam,


Usahakan baca sampai habis ya,,, biar bapak ibu tidak salah dalam penafsiran dalam artikel ini,


Dalam poin di atas berikut keterangan dari no 1 sampai ke 5 silahkan baca dan pelajari ,

a. Cara Guru masuk Dapodik Klik Di Sini

b. Cara Pengajuan NUPTK Klik Di Sini

c. Cara Mendapatkan Serdik Klik Di Sini

d. Cara Mendapatkan NRG Bapak ibu harus mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru, Untuk Proses pendaftaran bisa Klik Di Sini

d. Untuk no ke 5 bapak ibu bisa menyesuaikan ya,,,, 


Itu syarat mutlaknya,,, semoga bisa di pahami, dan di bawah ini saya bagikan petunjuk teknis atau juknis tunjangan profesi guru yang bisa bapak ibu Lihat atau download Di SINI


Demikian artikel ini semoga dapat bermanfaat, terimakasih salam GTK.MY.ID


Admin GTK : Miftahul Munir Operator Sekolah SMP Islam Nusantara 1 Bangunrejo.

Posting Komentar untuk "Cara dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Atau Sertifikasi"