Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkas Yang Harus Disiapkan Peserta PPG dalam Jabatan Kemenag



Setiap Mahasiwa PPG Daljab wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Penyampaian berkas ke LPTK dapat dilakukan dalam bentuk dokumen hardcopy maupun softcopy. Adapun berkas pendukung yang harus dilengkapi sebagai berikut:

Baca Juga : Cara Cek dan Cetak Detail PTK di SIMPATIKA


a. Pindai ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya;

b. Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah 2 (dua) tahun terakhir dilegalisasi oleh kepala madrasah/sekolah;

c. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir, sebagaimana Lampiran 3;

d. Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri;

e. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan

f. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang warna merah.

Baca Juga : Link Pengumuman Pretest PPG Kemenag


Jika LPTK menemukan tidak terpenuhinya persyaratan pada berkas yang dikirimkan, maka LPTK dapat membatalkan kepesertaan sebagai mahasiswa PPG Daljab. LPTK wajib melaporkan data peserta yang dibatalkan dilengkapi dengan penyebabnya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Selanjutnya untuk login Peserta PPG Kemenag Bisa Login di Laman simpatika.kemenag.go.id Kemudian Pilih Login dan Klik Login PTK.

Posting Komentar untuk "Berkas Yang Harus Disiapkan Peserta PPG dalam Jabatan Kemenag"