Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah


Dengan menggunakan standar nasional pendidikan sebagai acuan, setiap sekolah/madrasah diharapkan dapat mengembangkan pendidikannya secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. 

Standar nasional pendidikan harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah. 

Oleh karena itu, komponen instrumen akreditasi disusun berdasarkan pada delapan komponen standar nasional pendidikan. 


Delapan komponen akreditasi sekolah/madrasah tersebut adalah:

1. Standar Isi.

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.


2. Standar Proses.

Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.


3. Standar Kompetensi Lulusan.

Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.


4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.


5. Standar Sarana dan Prasarana.

Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.


6. Standar Pengelolaan.

Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.


7. Standar Pembiayaan.

Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.


8. Standar Penilaian Pendidikan.

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.


Penyusunan instrumen akreditasi sekolah/madrasah dilakukan melalui beberapa langkah yang meliputi:

1. memantapkan konsep;

2. mengembangkan kisi-kisi;

3. menulis butir-butir instrumen;

4. melakukan uji coba instrumen;

5. Pembahasan dengan pakar kurikulum, psikometri, evaluasi, dan PLB;

6. sinkronisasi dengan direktorat terkait; dan

7. penerbitan Permendikbud tentang Perangkat Akreditasi.

Unduh Juknis Akreditasi DI SINI


Penyusunan perangkat akreditasi sekolah/madrasah tahun 2017 yang telah dilakukan oleh BAN-S/M mengacu pada Permendiknas, Permendikbud, dan peraturan terkait lainnya.

Demikian Penjelasan Sedikit mengenai file yang di butuhkan dalam akreditasi sekolah, pentingnya penerapan 8 standar pendidikan di setiap sekolah, semoga bermanfaat, Salam gtk.my.id

Posting Komentar untuk "Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah"