Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggunaan Perangkat Akreditasi



Penggunaan Perangkat Akreditasi , Perangkat Akreditasi terdiri atas empat dokumen yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Dokumen tersebut adalah:

1. Instrumen Akreditasi.

2. Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi.

3. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP).

4. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.


Instrumen Akreditasi Sekolah/Madrasah merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai kualitas sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan hasilnya diwujudkan dalam bentuk peringkat akreditasi.


Jumlah butir pernyataan instrumen akreditasi pada setiap program atau satuan pendidikan adalah: 

1. SD/MI sebanyak 119 butir pernyataan.

2. SMP/MTs sebanyak 124 butir pernyataan.

3. SMA/MA sebanyak 129 butir pernyataan.

4. SMK/MAK sebanyak 133 butir pernyataan.

5. SLB

     a. SD sebanyak 121 butir pernyataan.

     b. SMP sebanyak 128 butir pernyataan.

     c. SMA sebanyak 128 butir pernyataan.

6. SPK;

     a. SD sebanyak 100 butir pernyataan.

     b. SMP sebanyak 109 butir pernyataan.

     c. SMA sebanyak 113 butir pernyataan.


Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan penjelasan tentang penjelasan dan pembuktian jawaban atas instrumen, baik berupa dokumen, bukti fisik atau fakta yang harus diperlihatkan oleh pihak sekolah/madrasah kepada tim asesor pada saat visitasi.

Unduh Juknis atau Perangkat Akreditasi sekolah/madrasah disini


Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi merupakan instrumen yang berisi data dan informasi secara lengkap tentang sekolah/madrasah yang digunakan sebagai bahan dalam pengisian instrumen akreditasi.

Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi merupakan petunjuk bagaimana mengolah skor hasil akreditasi dengan formula dan kriteria yang telah ditetapkan.


Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Penskoran hasil akreditasi menggunakan Program Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah dinyatakan “terakreditasi”,


Jika memenuhi seluruh kriteria berikut:

a. Memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71;

b. Memperoleh nilai komponen standar sarana dan prasarana sekurang- kurangnya 61; dan

c. Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.

Sekolah/madrasah dinyatakan “Tidak Terakreditasi” (TT) jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.


Peringkat akreditasi adalah sebagai berikut:

1. Peringkat akreditasi A (Unggul), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100).

2. Peringkat akreditasi B (Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).

3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).

Posting Komentar untuk "Penggunaan Perangkat Akreditasi "