Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aplikasi e-RKAM Madrasah Kemenag


GTK- e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.


Penggunaan Aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOP dan BOS oleh Madrasah

Madrasah baik negeri maupun swasta berkewajiban untuk menggunakan aplikasi e-RKAM dan EDM dalam pengelolaan dana BOS mulai dari perencanaan, penatausahaan, realisasi hingga pelaporan.


Cara penggunaan aplikasi e-RKAM dan EDM serta tahapan penerapannya mengacu pada Panduan Penggunaan Aplikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Panduan Penggunaan Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Portal Madrasah Resource Center: https://mrc.kemenag.go.id/?p=757.


Penggunaan aplikasi e-RKAM diterapkan secara bertahap oleh madrasah sesuai jadwal penerapan setiap provinsi yang ditetapkan pada SK Dirjen tentang penerapan aplikasi e-RKAM.


Informasi lebih lanjut tentang implementasi e-RKAM dapat dilihat pada:

a. Portal Proyek REP-MEQR: https://madrasahreform.kemenag.go.id.

b. Portal MRC: https://mrc.kemenag.go.id.


Larangan Penggunaan Dana BOP dan Dana BOS dilarang untuk:

  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. disimpan dan/atau ditransfer dari dan ke rekening pribadi (non resmi) yang digunakan untuk keperluan pribadi;
  3. dipinjamkan kepada pihak lain;
  4. membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOP dan BOS atau software sejenis;
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan Madrasah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  6. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris);
  7. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  8. digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  9. membangun gedung atau ruangan baru;
  10. membeli lembar kerja siswa (LKS);
  11. membeli saham;
  12. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
  13. membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan; dan/atau
  14. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.

Unduh Juknis BOS Madrasah Kemenag DI SINI


Posting Komentar untuk "Aplikasi e-RKAM Madrasah Kemenag"