Latar Belakang Nara Karya Pramuka Terbaru
I.
LATAR BELAKANG
Masa
Pengembangan adalah tahapan
proses setelah mengikuti
kursus yang diselenggarakan oleh
Pusat Pendidikan dan
Pelatihan untuk mendapatkan
lisensi resmi Pembina
Pramuka atau Pelatih
Pembina Pramuka yang
secara berkala diprogramkan
oleh Kwartir Cabang.
Masa
Pengembangan setelah mengikuti
Kursus Pembina Pramuka
Mahir Tingkat Lanjutan
dinamakan “Narakarya”.
Narakarya
adalah proses yang
harus diselesaikan sehingga
yang bersangkutan berhak
mendapat Surat Hak
Bina Dasar yang
merupakan lisensi bagi
Anggota Dewasa Gerakan
Pramuka untuk dapat
menjadi Pembina Pramuka
sebagai syarat untuk
dapat mengikuti jenjang kursus
kepramukaan yang lebih
tinggi dan untuk
dapat menduduki jabatan
tertentu di Gerakan
Pramuka.
SHB
adalah Surat kewenangan
membina yang diterbitkan
oleh Kwartir Cabang. Bersamaan dengan
didapatkannya SHB, Pembina berhak
mendapat Tanda Hak
Bina (THB) melalui proses
tanya jawab kesediaan, ulang janji
dan penandatanganan ikrar
dalam prosesi pengukuhan. Setelah dikukuhkan
yang bersangkutan berhak
menggunakan Selendang Mahir
dan Pita Mahir
untuk Pembina.
II. DASAR
HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor
: 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka
2.
Kepres
RI Nomor : 104 Tahun
2004 tentang Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka.
3.
SK. Kwarnas Nomor : 086
Tahun 2005 tentang
Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
4.
SK. Kwarnas Nomor
: 047 Tahun 2019
tentang Pedoman Anggota
Dewasa Gerakan Pramuka.
5.
Keputusan Munas Nomor
07/Munas/2023 Tentang Ad Art Gerakan Pramuka
6.
Program Kerja
Gugusdepan Pangkalan SMPN Satu Atap
1 Rumbia
Tahun 2023/2024
III. TUJUAN
1. Agar pengetahuan
dasar tentang Kepramukaan yang
diperoleh dari KML
dapat dipraktekkan dalam
kegiatan kepramukaan di
satuan yang dibinanya.
2. Mendapat pengalaman
praktis membina Satuan
Pramuka sesuai dengan
golongannya.
IV. TAHAPAN PELAKSANAAN
Tahapan
1). Tahap Persiapan
Narakarya Lanjutan
Setelah mengikuti
kursus, lulusan wajib melakukan
registrasi di Kwartir
Cabang dan didata
sebagai calon peserta
Narakarya dengan melampirkan
foto copy ijazah
kursus dan rencana
tindak lanjut ( RTL )
kursus.
2). Tahapan Proses
Narakarya Lanjutan
Narakarya Lanjutan
dilaksanakan selama enam
bulan oleh lulusan
KML
3). Pengukuhan
Lulusan
kursus yang telah
menyelesaikan Narakarya berhak
mendapat Surat Hak
Bina, Selendang Mahir, Pita Mahir
dan atau tanda
lainnya yang sesuai
dengan ketentuan yang
diserahkan melalui kegiatan
pengukuhan pembina.
V.
TEKNIS PELAKSANAAN
Proses
pelaksanaan masa pengembangan
dilaksanakan secara sistematis
dengan
teknik
sebagai berikut :
a.
Calon
peserta kegiatan meregistrasi
kepada Kwarcab.
b.
Calon
peserta merujuk pada
RTL dengan pendampingan
Pelatih Pembimbing Narakarya
Lanjutan.
c.
Kegiatan Narakarya
Lanjutan dilaksanakan sesuai
program yang telah
ditentukan.
VI.
KOMPETENSI
a.
Memahami Undang – Undang Gerakan
Pramuka;
b.
Memahami Anggaran
Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan
Pramuka;
c.
Menerapkan Prinsip
Dasar dan Metode
Kepramukaan;
d.
Memimpin pelaksanaan
Program Pembinaan Anggota
Muda dan Anggota
Dewasa Gerakan Pramuka;
e.
Mengelola administrasi
satuan di gugusdepannya;
f.
Memahami peran
dan fungsi majelis
pembimbing gugusdepan;
g.
Dapat
membuat dan melaksanakan
program tahunan gugusdepan.
VII. MACAM
KEGIATAN
1. Macam Laporan
bulanan kepada Kepala
Pusdiklatcab melalui Pelatih
Pembimbing selama 4
kali pertemuan.
2. Isi
Laporan Bulanan
a. Program Kerja Satuannya selama 6 bulan. Rencana
kegiatan Kegiatan Mingguan,
Pelaksanaan dan evaluasi
selama 1 Bulan
atau 4 kali
latihan;
b. Administrasi satuannya;
c. Kunjungan
atau latihan bersama dengan satuan lain sesuai golongan di Gudep yang
berbeda;
d. Menghadiri
dan mengikuti acara kegiatan yang diselenggarakan Oleh Pelatih Pembimbing Mengadakan
Konsultasi secara perorangan
maupun kelompok.
VIII. RUANG
LINGKUP
Program
Narakarya Lanjutan ini
mencakup Rencana Tindak
Lanjut ( RTL ) dan
kegiatan
Gugusdepan berdasarkan Program
Kerja.
1.
Penyusunan Program
Kerja Gugusdepan.
2.
Penyusunan Program
Struktur Organisasi Gugusdepan.
3.
Penyusunan Program
Pencapaian Kecakapan Peserta
Didik.
4.
Laporan Bulanan
kepada Kepala Pusdiklatcab
melalui Pelatih Pembimbing
atau selama 6
bulan.
Isi Laporan
meliputi :
1.
Program Kerja
Satuan selama 6
bulan meliputi Rencana
Kegiatan Latihan Mingguan
dan Pelaksanaan Evaluasi
selama 6 bulan.
2.
Penyempurnaan Administrasi
Satuan.
3.
Kunjungan dan
Latihan Bersama dengan
Gugusdepan lain sesuai
golongan.
4.
Menghadiri dan
mengikuti Kegiatan yang
diselenggarakan oleh Pelatih
Pembimbing.
5.
mengadakan Konsultasi kepada
Pelatih Pembimbing baik diminta atau meminta.
IX.
PENUTUP
Dalam siklus kesinambungan
Anggota Dewasa Gerakan
Pramuka terdapat Penentuan
Masa Depan. Pada tahapan
tersebut, Anggota Dewasa akan
menghadapi 3 pilihan
yaitu :
a. Memperbarui atau
komitmen ulang yang
berarti memperpanjang baktinya,
setelah melalui proses
evaluasi yang dilakukan
Kwartir.
b. Mengakhiri
masa bakti dan
keaktifan sebagai Anggota
Dewasa Gerakan
Pramuka
dan atau
c. Meningkatkan kinerja
melalui penyegaran,
pemberian penghargaan bagi
Anggota
Dewasa, dan hal – hal lain
yang dapat menguatkan
kinerja di berbagai
posisi
sebagai Anggota Dewasa
Gerakan Pramuka.
Setelah menyelesaikan Narakarya Lanjutan
berhak mendapatkan Surat
Keterangan, Ijasah, Surat Hak
Bina dan Tanda
Hak Bina kepada
yang bersangkutan berhak
mengikuti Kursus Pelatih
Pembina Pramuka Mahir
Tingkat Dasar ( KPD ).
Posting Komentar untuk "Latar Belakang Nara Karya Pramuka Terbaru"