Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kamu Harus Tau Pasal KUHP Yang Sering Terjadi Di Masyarakat Biasa



KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia


Berikut ini adalah pasal pasal KUHP yang sering terjadi di masyarakat :

1. Pasal 362 KUHPTentang pencurian

Pasal 362 KUHP menyatakan bahwa setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain dapat dianggap sebagai “Melawan Hukum” jika perbuatan tersebut dilakukan dengan niat jahat.

Hukuman Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ini : Untuk mengetahui seberapa berat tindak pidana ini, perlu diingat bahwa sanksi hukum untuk pencurian seperti yang diatur dalam Pasal 362 KUHP dapat sangat keras. Hukuman untuk pencurian dapat berupa penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda.


2. Pasal 351 KUHP Tantang Penganiyaan

Pasal 351 KUHP Tentang Perbuatan Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hukuman Pasal 351 KUHP Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


3. Pasal 310 ayat 1 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik

Pasal 310 ayat 1 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Hukuman Pasal 310 ayat 1 KUHP diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


4. Pasal 335 KUHAP Tentang Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan

Pasal 335 ayat (1) KUHAP Tentang Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP sesuai dengan pertimbangan subjektif penyidik.


Contoh Perbuatan Tidak Menyenangkan

  1. Memaki.
  2. Menghina.
  3. Mempermalukan Di Depan Umum.
  4. Memaksa Seseorang Untuk Berbuat Sesuatu.
  5. Mengancam Seseorang Baik Secara Fisik Maupun Verbal.

Hukuman untuk perbuatan tidak menyenangkan orang lain ini Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu rupiah, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang


5. Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan

Pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, 

Hukuman Pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Unduh Kitap Pasal HUHP Terbaru 2023


Itulah Sedikit tentang Pasal Pasal KUHP yang sering terjadi di di masyarakat yang haru di ketahui untuk kita semua, semga kita terjauh dari pasal pasal yang sangat merugikan orang lain, salam GTK.my.id, indahnya berbagi antar sesama.

Posting Komentar untuk "Kamu Harus Tau Pasal KUHP Yang Sering Terjadi Di Masyarakat Biasa"