Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Laman Cek SK Inpassing Guru


Inpassing adalah sebuah upaya penyetaraan profesi guru negeri maupun swasta.


Syarat Syarat Inpassing Guru

Fotokopi SK pengangkatan guru tetap.

Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah yang bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan.

Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap.

Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau NRG.

Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi  yang menerbitkan ijazah tersebut.

Fotokopi SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah sudah tercantum akreditasi program studi, maka tidak perlu menggunakan SK akreditasi.

Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB.

Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan sebagainya.

Bagi guru bukan PNS (GBPNS) yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisir oleh kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.


Cara Daftar Inpassing Guru

Pendaftaran program inpassing guru ini bisa dikatakan mudah, sebab dapat dilakukan secara online. Berikut adalah cara mendaftar program inpassing guru secara online.


Guru yang telah memenuhi persyaratan Dapodik akan diberi nomor urut sesuai status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja. Selanjutnya, pengumuman akan ditampilkan di laman web gtk kemendikbud.

Guru yang namanya sudah diumumkan di tahap 1 dapat menyiapkan berkas administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.

Berkas akan diperiksa oleh kepala sekolah terkait kelengkapan dan keabsahannya.

Sertakan surat pengantar yang dibuat oleh kepala sekolah.

Cetak Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS.

Berkas yang sudah diverifikasi dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk mengusulkan kesetaraan jabatan.

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memverifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang dikirimkan kepala sekolah.

Bapak/Ibu harus selalu mengecek info GTK di laman gtk kemendikbud untuk memantau perkembangan berkas tersebut.

Demikian penjelasan terkait program inpassing guru, semoga informasi di atas bisa berguna untuk bapak/ibu guru. 


Laman Untuk Melihat SK Inpassing Guru adalah di https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/

Posting Komentar untuk "Laman Cek SK Inpassing Guru"