Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengajuan Insentif Guru PAUD dan PKBM


Syarat :

  1. SK Pengangkatan oleh Kepala Sekolah yg disetujui Kepala Desa/RIO
  2. Surat Rekomendasi Koordinator Wilayah
  3. SK Penetapan Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Laporan Triwulan
  5. Poin 1 sampai dengan 4 berlaku bagi Tenaga pendidik dan kependidikan yang bertugas di Wilaya Keluarah Dalam Kabupaten Bungo

Proses :

  1. Petugas Memverifikasi Berkas Keaktipan Tenaga Pendidik dan Kependidikan
  2. Petugas Memverifikasi Nomor Rekening Tenaga Pendidik dan Kependidikan
  3. Petugas Melakukan Pengajuan Pencairan Insentif Tenaga Pendidik dan Kependidikan
  4. Petugas Menyampaikan Berkas Pencairan Ke BANK

Waktu :

  • 7 s.d 14 Hari Kerja

Biaya/Tarif :

  • Tanpa Biaya

Produk Layanan :

  • Tenaga Pendidik dan Kependidikan Menerima Insentif Berdasarkan DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo

Posting Komentar untuk "Pengajuan Insentif Guru PAUD dan PKBM"