Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Membuat Mengedit NISN Peserta Didik


Bagaimana Proses Mendapatkan NISN?  Pertama Operator lembaga melakukan updating data melalui aplikasi EMIS;

Data siswa/santri yang ada di EMIS (beserta data satuan pendidikan atau lembaganya) akan ditarik oleh PDSPK untuk dipadankan dengan data peserta didik yang tercatat di database arsip PDSPK;

Jika ada data siswa/santri di EMIS yang belum memiliki NISN dan setelah dilakukan pemadanan dengan data peserta didik yang tercatat di database arsip PDSPK memang tidak ditemukan, maka sistem akan menerbitkan NISN untuk siswa/santri tersebut;

Baca Juga : Cara Cetak Kartu PTK Digital Melalui Simpatika


Jika data siswa/santri di EMIS sudah memiliki NISN dan memiliki kemiripan data identitas dengan data peserta didik yang tercatat di database arsip PDSPK (sesuai dengan kriteria yang ditetapkan PDSPK), maka data NISN siswa/santri tersebut akan dianggap valid;

Jika data siswa/santri di EMIS sudah memiliki NISN namun tidak memiliki kemiripan data identitas dengan data peserta didik yang tercatat di database arsip PDSPK (sesuai dengan kriteria yang ditetapkan PDSPK), maka data siswa/santri tersebut dianggap tidak valid dan akan masuk ke residu yang selanjutnya harus diverifikasi dan validasi oleh operator lembaga melalui aplikasi Verval-PD PDSPK;

Jika setelah diverval, NISN siswa/santri yang ada EMIS dipastikan tidak valid atau siswa/santri belum memiliki NISN, maka dapat dibuatkan NISN baru;

Baca Juga : Syarat dan Cara Daftar PPG Kemenag


Jika ada siswa/santri yang diterbitkan NISN baru namun merasa sudah memiliki NISN yang valid dan ingin tetap menggunakan NISN yang lama, maka operator lembaga dapat melakukan pengajuan proses edit NISN melalui aplikasi Verval-PD PDSPK dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti ijazah jenjang sebelumnya;

Jika ada siswa/santri yang mengalami kesalahan atribut data identitas (NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin & Nama Ibu Kandung) baik di database EMIS maupun di database arsip PDSPK, operator lembaga dapat melakukan pengajuan edit identitas peserta didik melalui aplikasi Verval-PD PDSPK dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti akte kelahiran atau kartu keluarga;

Hasil proses verifikasi dan validasi melalui aplikasi Verval-PD, baik penerbitan NISN baru maupun edit data identitas, akan dikirimkan secara periodik oleh PDSPK ke EMIS (by system)


Selanjutnya : Cara mendapatkan Kode Registrasi EMIS pada LTMPT

Posting Komentar untuk "Membuat Mengedit NISN Peserta Didik"