Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nadiem Tetah Menetapkan di Kemendikbud: Bahwa Gaji Guru Honorer Tak Boleh Digaji Rendah


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Iwan Syahril mengatakan, pihaknya sudah diberi titah agar memperjuangkan upah atau gaji guru honorer tak lagi rendah.


Titah itu diberikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Iwan membeberkan, titah itu diberikan saat seorang guru honorer dari Kabupaten Kampar, Riau menanyakan terkait kesejahteraan guru honorer.


Dari awal Mas Menteri sudah ingin guru honorer tidak boleh lagi mendapatkan gaji di bawah, tidak layak," kata Iwan saat berkunjung ke acara Tanoto Facilitator Gathering (TFG) di Kabupaten Kampar, Riau, Senin (4/7/2022).


Baca Juga: Baru 30% Kursi PPPK Terisi, Pengangkatan Massal Mendesak, Jika Tidak

Baca Juga : Berikut perubahan daftar peserta prioritas pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022

1. Kemendikbud Ristek siapkan formasi guru PPP sesuai kebutuhan

Untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, pihaknya sudah menyiapkan formasi pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lihat Jadwal PPPK 2022 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Atau Bisa langsung Cek di Laman sscasn.bkn.go.id


"Jadi ASN PPPK kita sudah sediakan formasi, sesuai kebutuhan guru yang sebetulnya," tutur Iwan.


Adapun formasi PPPK guru tahun ini sebanyak 343.631 orang. Jumlah tersebut baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi PPPK yang ada.

Baca Juga : Simak Baik Baik 8 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Bingung Ini Perbedaanya

Baca Juga : P1 dan P2 Prioritas PPPK Guru 2022 , Berikut Info Serta Jadwal Penempatannya

2. Masih menunggu kesepakatan pemda

Iwan mengatakan, dalam proses penetapan formasi PPPK guru tahun ini, masih membutuhkan kesepakatan dari pemerintah daerah (pemda).


"Kemudian kita juga dialokasikan dana. Tinggal formasi diajukan, tentunya dengan kesepakatan pemerintah daerah. Pada saat ini, itu salah satu hal yang mudah-mudahan bisa didorong lebih baik lagi," ucap Iwan.


3. Bupati Kampar minta pemerintah perjuangkan nasib guru honorer

Sementara itu, Penjabat Bupati Kampar Kamsol mengatakan, jumlah guru honorer di Kabupaten Kampar sekitar 3 ribu orang. Namun, hanya sekitar 2 ribu orang yang masuk kategori untuk bisa menjadi calon PPPK.

Baca Juga : Tersedia 1.086.128 Formasi PPPK Di Tahun 2022, Kesempatan Besar Untuk Honorer


Namun, kepada Iwan, Kamsol meminta pemerintah pusat memberikan tambahan anggaran untuk menutupi kebutuhan gaji para guru honorer yang lolos menjadi PPPK guru nantinya.

Baca Juga : Daftar Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

"Kita agak ngeri-ngeri sedap juga kalau memang pendanaan penganggaran tidak tambah dari pendapatan DAU. Jadi mohon Pak Dirjen, berjuang di Kementerian Keuangan khusus untuk masalah pendidikan ini," ucap Kamsol dalam acara yang sama.

Lihat Juknis Pembayaran Untuk Guru Honorer Di SINI


Dia mengatakan, nasib guru honorer perlu diperjuangkan. Jika tidak, para siswa bisa terancam kehilangan guru-gurunya.


"Jangan sampai nanti pemutusan kontrak guru honor tidak bisa diangkat, sementara PPPK tidak bisa mengangkat guru sejumlah guru yang ada. Akhirnya sekolah akan kosong, ribut lagi se-Indonesia," ucap Kamsol.

Selanjutnya : Jelang Demo Besar-besaran, Ada Instruksi Bagi Guru Honorer Lulus PG PPPK, Penting!

Posting Komentar untuk "Nadiem Tetah Menetapkan di Kemendikbud: Bahwa Gaji Guru Honorer Tak Boleh Digaji Rendah"