Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Usulan Penerima Tunjangan Subsidi Fungsional Guru Non PNS di Lembaga Swasta Tahun 2022


Dalam rangka verifikasi dan validasi Data Tunjangan Subsidi Fungsional Guru Non PNS di Lembaga Swasta Tahun 2022, maka diharapkan Saudara membuat Data Usulan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (STF-APBD) di Lembaga Swasta Tahun 2022.

Unduh Juknis DI SINI

A. Kriteria Usulan Guru Penerima Tunjangan Subsidi Fungsional Guru Non PNS di Lembaga Swasta Tahun 2022 sebagai berikut :

1. Kriteria dan persyaratan administrasi sebagai berikut :

a. GTT/GTY pada jenjang SD/SMP Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Bukan guru PNS yang diperbantukan (DPK atau ditugaskan di sekolah/lembaga swasta);
b. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru dari sekolah/lembaga
c. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D2 dan dipriontaskan kepada guru yang memiliki S1;
d. Tidak sedang menerima gaji/honorarium rutin/bulanan/tunjangan/subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Pusat/Propinsi/Kabupaten/Kota.
e. Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan/sekolah/lembaga swasta;
f. Masa Kerja guru minimal 1 tahun dengan tercatat dan terdaftar di Dinas Pendidikan di lembaga sekolah swasta sebagai sekolah induk;
g. Usia maksimal 60 tahun per 01 Januari 2022;
h. Guru hanya diusulkan pada 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/ lembaga saja tidak boleh lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan/ sekolah/lembaga.;
i. Belum Lulus Program Sertifikasi Guru Tahun 2006 s.d 2021;

2. Data Kriteria Usulan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS di Lembaga Swasta Tahun 2022 sebagai berikut, harap dientri dalam Aplikasi tunjangan pada alamat website (https://siagusdispendik.surabaya.go.id/)

3.Satuan pendidikan/sekolah harus menyertakan administrasi persyaratan :

a. Fotocopy Surat Keputusan Pembagian Beban Mengajar (SKPBM) yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombel yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah, bagi yang mengajar lebih dari 1 lembaga dilampirkan juga SKPBM di sekolah lain (Non Induk);
b. Fotocopy ijazah terakhir minimal D2 / S1 dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
c. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang Pengangkatan Mengajar Pertama dan Terakhir di Sekolah Induk (Setiap guru yang diusulkan);
d. Fotocopy Ijin Operasional Sekolah yang masih berlaku dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Ketua Yayasan dengan disertai fotocopy pengesahan Badan Hukum
e. Fotocopy Rekening Bank Jatim atas nama Guru yang diusulkan;
f.  Apabila jumlah guru yang diusulkan melebihi alokasi yang tersedia maka penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (STF-APBD) diprioritaskan berdasarkan;
1. Kualifikasi S1.
2. Masa Kerja terlama sebagai guru.
3. Usia maksimum.

B. Ketentuan Pemberkasan :
1. Berkas masing-masing guru discan dan upload pada bukti fisik yang sesuai.
2. Proses Pengusulan dan Upload Berkas dimasukan di Aplikasi Tunjangan pada laman https://siagusdispendik.go.id paling lambat tanggal 25 Juni 2022.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya atas perhatian dan kerjasama semua pihak, disampaikan terima kasih.

Untuk Surat Edaran dapat diunduh di SINI

Posting Komentar untuk "Usulan Penerima Tunjangan Subsidi Fungsional Guru Non PNS di Lembaga Swasta Tahun 2022"