Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Guru Paud/TK Mendapatkan Sertifikasi


GTK.MY.ID- Informasi Guru di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) dan TK harus berpendidikan minimal sarjana (S1). 

Berikut ini adalah Syarat wajib dipenuhi agar Guru Paud bisa Mendapatkan sertifikasi.


Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Baru salah satu syarat dan masih ada beberapa syarat lainnya Diantaranya adalah :

Memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Yaitu Nomor Induk bagi guru atau tenaga kependidikan (GTK) syaratnya masuk dalam Dapodik. 

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.


“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru PAUD dan TK sekarang harus berpendidikan sarjana, minimal S1. 

Selain diatur dalam UU, aturanmenjadi Guru PAUD harus sarjana juga dituangkan dalam data pokok pendidikan (dapodik.


Lebih lanjut dikatakan, selain sudah diatur dalam regulasi, jika tidak berpendidikan sarjana maka guru PAUD maupun TK bersangkutan tidak bisa mengikuti program Pendidikan Profesi Guru dan memiliki sertifikat Pendidikagar agar bias menjabat sebagi peserta sertifikasi. 

Jika tidak mempunyai sertifikat pendidik maka Guru PAUD tidak biasa memdapatkan sertifikasi, maka yang bersangkutan juga tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi.

Baca Juga : Pendaftaran PPG Online Kemdikud

Selain tenaga guru yang harus berpendidikan sarjana, sarana dan prasarana gedung PAUD maupun TK juga harus dipersiapkan dengan baik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.


Dikatakan, lembaga PAUD atau TK wajib mengantongi izin dari dinas. Guru PAUD juga harus memiliki empat kompetensi dasar sebagai seorang pendidik, yaitu :

  1. Paedagogik
  2. Kepribadian
  3. Profesional
  4. Kemampuan sosia


Berikut ini adalah Syarat Mutlak Guru Untuk Mendapatkan Sertifikasi dari Dinas Maipun Kemenag, lihat daftar Syarat di bawah ini :

1. Program Pendidikan Profesi Guru

2. Langkah-langkah Pendaftaran PPG Prajabatan

3. Pendaftaran Inpassing Guru Secara Online

4. Download Kumpulan Soal Pretest PPG Dalam Jabatan Lengkap

5. Cara Cek Info GTK atau Cek SKTP

Demikian Semoga Bermanfaat, salam GTK.MY.ID

Posting Komentar untuk "Syarat Guru Paud/TK Mendapatkan Sertifikasi"