Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pegawai PAI
Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang telah mendapatkan sertifikat pendidik memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan apresiasi terhadap jabatan fungsional secara profesional yang diembannya di luar gaji pokok.
Untuk guru madrasah sudah jelas juknisnya, karena mereka memang diangkat dan bekerja untuk kemenag. Tunjangan kinerja merupakan bentuk tunjangan atas pelayanan publik yang dilakukan para pegawai di instansinya sebagai bentuk reformasi birokrasi, maka tunjangan kinerja untuk GPAI lebih tepat dinamakan selisih tukin.
Baca Juga : Alur Mendapatkan Sertifikasi Jalur PPG
Baca Juga : Pendaftaran Inpassing Guru Secara Online
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2022.
1. suratpengantarjuknispenyalurantpg2022.pdf
Demikian Informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat bagi kita semua, slam GTK.MY.ID, Berbagi Itu Indah.
Posting Komentar untuk "Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pegawai PAI"