Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alur dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS/ASN


GTK- ASN/PNS adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.


Setiap 4 tahun PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId. PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III. Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi.


Lalu apa saja syarat dan alur kenaikan pangkat PNS/ASN itu, simak penjelasanya di bawah ini

Alur kenaikan pangkat adalah Anda harus benar benar PNS, kemudian PPK (pejabat pembina kepegawaian) di bidang kepegawaian instansi masing masing, selanjutnya BKN


Lalu apa saja Syarat kenaikan pangkat PNS/ASN?

1. Kenaikan pangkat untuk jalur REGULER

  1. PNS harus sudah 4 tahun dalam pangkat/jabatan terakhir
  2. Foto kopi SK terakhir (dilegalisir)
  3. SKP, Capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal bernilai baik)


2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu

  1. Foto kopi SK terakhir (dilegalisir)
  2. Foro kopi SK jabatan fungsional tertentu (dilegalisir)
  3. SKP, Capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal bernilai baik)
  4. Penilaian angka kredit (PAK)


3. Kenaikan Pangkat Jabatan Pilihan Jabatan Struktural

  1. Sudanh 4 tahun dalam pangkat terakhir
  2. Foto kopi SK terakhir (dilegalisir)
  3. Foto kopi SK jabatan (dilegalisir)
  4. Foto kopi SK Pelatihan
  5. SPMT (surat perintah pelaksanaan tugas)
  6. SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir minimal bernilai baik)


Ingat, seluruh pelayanan mutasi atau kenaikan pangkat kepegawaian tidak di pungut biaya (gratis), Jika Bapak Ibu di kenakan biaya maka segera laporkan melalui laman lapor.bkn Sumber : bkn.go.id

Selanjutnya : Cara Mutasi atau Pindah Tugas PNS/ASN dan Syarat Pengajuannya

Posting Komentar untuk "Alur dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS/ASN"