Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tujuan ARKAS Manfaat ARKAS Persyaratan Sistem ARKAS Dasar Hukum ARKAS Pengelolaan ARKS



Tentang ARKAS : Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Melalui ARKAS, satuan pendidikan akan terkoneksi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota  dan provinsi setempat untuk memfasilitasi proses perencanaan kegiatan sekolah, serta rekapitulasi data pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada setiap satuan pendidikan.

Untuk informasi selengkapnya tentang MARKAS, silakan cek di sini.

Tujuan ARKAS 

Melalui ARKAS, harapannya semua pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan akan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. Sehingga, satuan pendidikan akan lebih mudah dalam mengelola manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.


Manfaat ARKAS

Bagi satuan pendidikan, beragam manfaat yang dapat dirasakan setelah menggunakan ARKAS antara lain: 


  1. Membuat perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS secara lebih efisien.
  2. Mengubah dan menggeser perencanaan dan penganggaran dana BOS secara lebih mudah.
  3. Melaporkan hasil realisasi belanja dari perencanaan dan penganggaran dana BOS secara lebih mudah.
  4. Mempercepat proses pelaporan penggunaan dana BOS secara efisien dan efektif.
  5. Sudah terintegrasi dengan Dapodik, dan akan terintegrasi dengan aplikasi yang ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi seperti Rapor Pendidikan dan SIPLah. Kedepannya, ARKAS juga akan terintegrasi dengan SIPD yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Manajemen ARKAS (MARKAS)
  6. Memastikan pelaporan yang dibuat sesuai dengan pengaturan di daerah karena format laporan ARKAS sudah merujuk pada Permendagri 24/2020


Persyaratan Sistem ARKAS

Demi kenyamanan Anda saat mengunduh, memasang dan menggunakan ARKAS, pastikan perangkat yang Anda gunakan cukup layak dengan memenuhi syarat penggunaan sebagai berikut:


Dasar Hukum ARKAS

  1. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
  2. Permendikbud No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
  3. Kepmendikbudristek 27/PP/2022 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Masing-Masing Daerah
  4. Permendikbud 14/2020 tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
  5. Surat Edaran Bersama Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah

Posting Komentar untuk "Tujuan ARKAS Manfaat ARKAS Persyaratan Sistem ARKAS Dasar Hukum ARKAS Pengelolaan ARKS"