Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Ajuan PPG Kemenag

Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA. Untuk tahun 2022 pendaftaran PPG melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 30 – Januari 2022, berikut syarat agar Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA :

  1. Memiliki Ijazah D4/S1
  2. Memiliki NPK
  3. Berusia Maksimal 58 Tahun
  4. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, kecuali :
    – Guru pada MAN Insan Cendekia
    – Guru Madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa
    – Guru Madrasah penyelenggara inklusi

Berikut langkah singkat ajuan PPG oleh Guru :

Baca Juga : ALUR SERTIFIKIASI GURU, SERTIFIKASI GURU JALUR PPG

1. Login menggunakan akun Guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ 

2. Pada halaman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan PPG. 


Namun jika prayarat tidak terpenuhi, maka pada laman menu PPG dalam Jabatan akan memberikan informasi detil syarat yang belum terpenuhi tersebut. 


3. Jika syarat terpenuhi, setelah Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak dialog yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut. 



4. 
Jika Universitias/Perguruan Tinggi Anda tidak ada dalam daftar, maka pilih “Tidak ditemukan“, lalu isikan nama perguruan Universitas/Perguruan Tinggi Anda sesuai dengan yang ada di ijazah. Begitu juga jika nama prodi tidak ada dalam daftar, maka pilih “Tidak ditemukan“, lalu isikan nama Prodi yang sesuai (perhatikan gambar).


5. 
Selanjutnya isikan data ajuan Anda. Pastikan data ajuan Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan), jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.



6. Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, jika masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jika telah sesuai klik Simpan.



7. Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog yang muncul.


8. Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login SIMPATIKA anda. Berikut contoh surat ajuan PPG tersebut.



Selesai. Selanjutnya : Pengajuan NRG Baru Melalui SIMPATIKA

Posting Komentar untuk "Panduan Ajuan PPG Kemenag"