Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Besaran Uang Tunjangan Gaji Guru PNS Terbaru Tahun 2023 Lengkap dengan Pensiunanya



Gaji Guru PNS terbaru tahun 2023 lengkap dengan tunjangan hingga uang pensiunan.


Gaji guru masih belum sebanding dengan jasa mereka dalam mendidik generasi muda Indonesia.


Lantas berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini?


Gaji guru berperan penting untuk menunjang kesejahteraan guru.


Bagi guru honorer mungkin besaran gajinya masih belum memadai untuk menunjang hidup sehari-harinya.


Namun bagi guru yang sudah berstatus PNS, meski gaji pokoknya kecil, pemerintah memberikan berbagai tunjangan agar kesejahteraan guru bisa tercapai.


Selain itu, guru PNS juga mendapatkan gaji setiap bulannya meski sudah pensiun.


Faktor tersebutlah yang kerap membuat banyak orang ingin menjadi guru PNS.


Selain itu, formasi guru juga menjadi formasi yang paling sering dibuka saat seleksi CPNS.


Gaji guru PNS


Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.


Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.


Saat ini, persyaratan untuk menjadi guru di Jakarta minimal lulusan sarjana atau S1.


Dengan demikian, guru yang baru diterima menjadi PNS otomatis langsung masuk ke Golongan IIIa.

Berikut besaran gaji guru yang diterima setiap bulannya, dilansir dari PP Nomor 15 tahun 2019:


Gaji guru PNS Golongan I


Guru PNS golongan ini adalah guru lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).


Pada guru PNS Golongan I dibagi menjadi empat tingkatan besaran gaji sebagai berikut:


Golongan I-A Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.


Golongan I-B Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900.


Golongan I-C Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500.


Golongan I-D Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.


Gaji guru PNS Golongan II


Guru PNS golongan ini adalah guru lulusan sekolah menengah atas (SMA), Diploma 1 (D1), Diploma 2 (D2), dan Diploma 3 (D3).


Ada empat tingkatan gaji pada guru PNS Golongan II. Berikut rinciannya:


Golongan II-A Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600.


Golongan II-B Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300.


Golongan II-C Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000.


Golongan II-D Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.


Gaji guru PNS Golongan III


Guru PNS golongan ini adalah guru lulusan strata 1 (S1), strata 2 (S2), dan strata 3 (S3). Terdapat empat tingkatan besaran gaji pada guru PNS Golongan III.


Berikut rinciannya:


Golongan III-A Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.


Golongan III-B Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.


Golongan III-C Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400.


Golongan III-D Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.


Gaji guru PNS Golongan IV


Gaji guru PNS Golongan IV dibagi menjadi lima tingkatan.


Berikut besaran gaji guru PNS Golongan IV:


- Golongan IV-A Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.


- Golongan IV-B Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.


- Golongan IV-C Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900.


- Golongan IV-D Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700.


- Golongan IV-E Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.


Tunjangan guru PNS


Selain gaji pokok yang sudah dirincikan di atas, guru PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).


Setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.


Di DKI Jakarta, besaran TKD diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang TKD.


Besaran TKD yang didapatkan guru PNS bahkan bisa lebih besar dari gaji pokoknya.


TKD yang didapatkan guru PNS DKI Jakarta sebagai berikut:


- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250.


- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375.


- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500.


- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625.


- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625.


- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000.


Guru PNS juga mendapatkan tunjangan sebagai berikut:


Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.


Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.


Demikian penjelasan terkait gaji guru di Indonesia yang berbeda-beda sesuai dengan golongan, tingkatan, dan masa kerjanya.



Masa pensiun PNS


Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.


- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun


- Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun


- PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun


Melansir Kompas.com, selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.


Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.


Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Posting Komentar untuk "Besaran Uang Tunjangan Gaji Guru PNS Terbaru Tahun 2023 Lengkap dengan Pensiunanya"