Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Perpres No 98 Tahun 2020



Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu pegawai aparatur negara yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dan tunjangan tersendiri dari pemerintah. 


Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK pada 2022? Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020.

Baca Juga : PPPK Guru Tahap 3 Berbeda dengan Tahap 1 dan 2, Pelajari Selengkapnya Disini!

Dalam Perpres tersebut dijabarkan rincian dan tunjangan yang didapatkan oleh PPPK dari pemerintah. 


Pada 2021, terdapat sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK. Dengan begitu, sudah pasti 173,329 orang ini langsung menjadi PPPK yang mendapat hak setara dengan ASN.


Berdasar Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020, berikut rincian gaji yang diterima PPPK pada periode 2022: 

Download Surat Edaran Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Format PDF KLIK DI SINI

1. Gaji PPPK Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200


2. Gaji PPPK Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 


3. Gaji PPPK Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200  


4. Gaji PPPK Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600  


5. Gaji PPPK Golongan V : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700  


Baca Juga : ALUR SERTIFIKIASI GURU, SERTIFIKASI GURU JALUR PPG


6. Gaji PPPK Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800  


7. Gaji PPPK Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900  


8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100  


9. Gaji PPPK Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000  


10. Gaji PPPK Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000  


11. Gaji PPPK Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800  


12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800  


Baca Juga  : Syarat Guru Mengukuti PPG Untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik


13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100  


14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300  


15. Gaji PPPK Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900  


16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100  


17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Namun, PPPK juga dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang mana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan seperti ASN lainnya. Berikut daftar tunjangan bagi PPPK: 

Baca Juga : Syarat Mendapatkan Sertifikasi Guru PNS Dan Syarat Mendapatkan Sertifikasi Guru Swasta

1. Tunjangan keluarga 


2. Tunjangan pangan 


3. Tunjangan jabatan 


4. Tunjangan jabatan struktural 


5. Tunjangan jabatan fungsional 


6. Tunjangan lainnya.


Dapatkan juga Surat Edaran Daftar Gaji dan tunjangan PPPK Guru Format PDF pada tautan KLIK DI SINI

Selanjutnya Baca : Besaran Uang Tunjangan Gaji Guru PNS Terbaru Tahun 2022 Lengkap dengan  Pensiunanya

Posting Komentar untuk "Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Perpres No 98 Tahun 2020"